Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Perhatikan Syaratnya

Majid Rahman by Majid Rahman
21 Jul 2021 13:51
in Nasional
Presiden Joko Widodo (Foto : Infopublik)

PROSESNEWS.ID – Pemerintah akan melonggarkan secara bertahap pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 26 Juli 2021. Dengan syarat, tren kasus positif COVID-19 di dalam negeri menurun secara signifikan. 

“Pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap terkait kebijakan PPKM Darurat,” kata Presiden Joko Widodo secara virtual pada Selasa (20/07/2021). 

Keputusan yang diambil ini, lanjut Presiden Joko Widodo, sangat berat dilakukan pemerintah pada beberapa waktu ke depan. Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar, pemerintah tetap memutuskan kebijakan di atas dilakukan. 

Kondisi saat ini, tren kasus positif COVID-19 selama pemberlakukan kebijakan di atas sangat berpengaruh terhadap upaya penanganan wabah global tersebut. Indikasinya, terjadi penurunan tingkat keterisian pada fasilitas kesehatan dalam beberapa waktu ke depan. 

“Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur-red) rumah sakit mengalami penurunan,” tuturnya. 

Adanya hal tersebut, dapat mencegah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit menjadi penuh.  Sehingga fasilitas itu dapat melayani masyarakat yang menderita penyakit lainnya dengan optimal.

“Pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu,” imbuhnya. 

Berlakunya kebijakan di atas lebih lama lagi, Presiden berharap, seluruh instansi terkait dapat saling menjalin kerja sama dengan solid. Sehingga, pada waktu 26 Juli 2021, pemerintah dapat secara bertahap melonggarkan kebijakan PKKM Darurat di berbagai wilayah. 

“Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun,” tuturnya. 

Pelonggaran Diberikan

Nantinya, menurut Presiden ada sejumlah pelonggaran yakni pembukaan pasar tradisional secara bertahap yang menjual bahan pokok sehari-hari. Pedagang pasar yang menjual kebutuhan di atas, diijinkan buka sampai pukul 20.00. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

Pedagang pasar selain yang menjual kebutuhan pokok, diijinkan buka usahanya hingga pukul 15.00. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah pengunjung dari usaha tersebut hanya boleh sekitar 50 persen pengunjung. 

“Pedagang kaki lima, lapak jajanan kelontong, agen atau outlet voucher, laundry, pangkas rambut dan pedagang asongan dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. maksimal setiap kunjungan sekitar 30 menit,” tuturnya. 

Dalam mendukung kebijakan di atas, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial  (bansos) dengan jumlah signifikan. Dari mulai pemerintah akan memberikan sebanyak 2 juta paket obat vitamin bagi penderita COVID-19 dengan kategori tidak ada gejala dan gejala ringan. 

Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun. Bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, bantuan desa, dan bantuan sembako. Lalu, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet dan subsidi listrik. 

Pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikti infotmas sebesar Rp1,2 juta bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar. 

Bantuan tersebut, segera disalurkan oleh instansi pemerintah terkait kepada masyarakat yang memerlukan bantuan. Sehingga, dapat bertahan dari efek negatif wabah global COVID-19 pada beberapa waktu ke depan. 

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ia menandaskan. (Infopublik)

Tags: Google News InitiativeNasionalPPKM DaruratPresiden Jokowi
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Presiden Jokowi Disambut Antusias Masyarakat Gorontalo saat Bermain Bola

by Editor
21 Apr 2024
0

PROSESNEWS.ID - Hari Ahad (21/4/2024), Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tiba di Lapangan Kompi Bantuan di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota...

AJI Gorontalo Latih Jurnalis untuk Meliput Isu Pemilu 2024

by Editor
18 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengadakan pelatihan intensif selama dua hari, mulai 18 hingga 19 November 2023, di...

Fitur Aplikasi Terbaik Mendengarkan Musik Untuk Android dan iPhone

by Editor
27 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Hampir semua orang senang mendengarkan musik apa itu sedang santai atau sedang melakukan aktifitas pekerjaan. Dalam era...

KPU Kota Gorontalo Gelar Uji Publik, Dua Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Parlemen Andalas

by Editor
15 Des 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pesta Demokrasi Tahun 2024 akan menjadi perhelatan besar-besaran nanti. Menuju perhelatan Akbar tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah...

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah

by Arfandi
26 Mei 2022
0

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Dua sejoli di Desa Morikana,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.