PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota menggelar Press Rilis kasus pencurian kendaraan bermotor, dengan dua orang tersangka berinisial HW alias Gery (38) dan KM alias Buang (36),” Rabu, (22/06) Pukul 14:00 Wita.
Dalam Siaran Persnya, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto mengungkapkan modus pelaku saat menjalankan aksi pencurian.
“Untuk modus, pelaku awalnya membuntuti calon target saat berkendara di jalan raya. Saat korban tiba di sebuah tempat, dua pelaku ini menunggu calon korbannya lengah, dan langsung melakukan pencurian,” kata Suka Irawanto.
“Untuk motif, hanya untuk berfoya-foya dari penjualan motor hasil curian itu,” tambah Suka.
Dijelaskannya juga, Satu dari dua pelaku ini merupakan Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang baru sebulan lalu selesai menjalani masa tahanan, dan masih dalam masa pengawasan Lapas Ampana, Sulawesi Tengah.
“Dari hasil penyelidikan Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, pelaku ini sudah melakukan pencurian di Tujuh lokasi berbeda. Khusus Residivis dengan inisial HW alias Gery ini, baru keluar lapas Ampana, dan masi dalam tahap pengawasan pihak lapas,” ujarnya.
Sebelumnya, dua pelaku ini diamankan dengan harus mendapat tindakan tegas oleh petugas kepolisian. Keduanya berusaha melawan dengan upaya melarikan diri, saat akan diamankan polisi.
Reporter : Jun