Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Menjual Kosmetik Ilegal, 7 Toko di Gorontalo Bakal Diproses Hukum

Editor by Editor
28 Jul 2022 22:24
in Gorontalo, Kriminal
Berbagai macam jenis kosmetik kecatikan yang diduga ilegal

PROSESNEWS.ID – Dari 30 toko yang diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, terdapat 24 toko yang belum memenuhi ketentuan. Artinya, melakukan produk kosmetik yang dijual tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Bahkan, BPOM berhasil menyita dan mengamankan 684 merek atau sebanyak 14.716 produk kosmetik ilegal. Ribuan produk tersebut, tersebut dibeberapa toko yang ada Gorontalo, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo.

Kepala Balai POM Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt mengungkapkan, dari 24 toko yang tidak memenuhi syarat, ada 7 toko yang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, toko lainnya diberi sanksi peringatan dan pembinaan.

“Ke tujuh toko ini akan dilakukan analisa, jika nantinya cukup bukti akan kami angkat ke tingkat penyidikan. Sedangkan toko yang lain sanksi berupa pembinaan, karena baru pertama kali menjual produk yang bermasalah…”

“Tujuh toko ini sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran yang sama, sehingga kami akan dikumpulkan saksi-saksi,” ungkap ungkap Agus saat konferensi pers penertiban kosmetik, Kamis (28/07/2022).

Agus menjelaskan, ancaman yang akan diberikan ketika benar terbukti bersalah adalah UU No 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan. Pasal 196 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Pada pasal 197 juga dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

Agus juga mengatakan, BPOM Gorontalo tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan melalui komunikasi dan informasi kepada masyarakat. Agar, masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, dengan melakukan check klik.

“Masyarakat harus melakukan cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa sebelum menggunakan kosmetik. Atau mengunduh aplikasi BPOM Mobile,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali mencatat momentum penting dalam perjalanan akademiknya dengan mengukuhkan lima guru besar dari berbagai...

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kenaikan suhu global yang memicu gelombang panas ekstrem, seperti yang terjadi di Provinsi Gorontalo, kini menjelma menjadi ancaman...

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Keberhasilan para lulusan terbaik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dikukuhkan dalam prosesi Wisuda ke-59 menjadi momen membahagiakan bagi...

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana khidmat bercampur haru menyelimuti Auditorium Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (2/2). Sebanyak 700 lulusan dari berbagai jenjang...

Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

by Hendra Mamonto
3 Feb 2026
0

Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo JAKARTA –Pemerintah Kota Kotamobagu, mendatangi Kementrian Pariwisata (Kemenpar) Republik...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Puskesmas Limboto turut ambil bagian dalam kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN)...

Bersama Forkopimda, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas di Bogor.

2 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Kasus Perundungan Kembali Coreng Institusi Pendidikan di Gorontalo, Ibu Korban Ungkap Kronologi

26 Jan 2026

Perusahaan, Pemda & DPRD Gorontalo Utara, Jangan Sampai Darah Tumpah di Jalan Kita

3 Feb 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

4 Feb 2026

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

3 Feb 2026

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.