Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Rugikan Negara Ratusan Juta, Ketua Koni Kabupaten Gorontalo Resmi Ditahan

Editor by Editor
11 Agu 2022 17:59
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo inisial IPH, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah, pada 13 Juli 2022.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Fahmudin menjelaskan, kejadian berawal pada tahun 2019, ketika Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan dana hibah kepada KONI sebesar Rp. 1.500.000.000. Anggaran tersebut tentunya akan digunakan pada kegiatan 5 cabang olahraga.

“Namun, ketika sudah diberikan penggunaan dana hibah ini tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 357.030.050,”

“Mendengar adanya ketidaksesuaian NPHD, tersangka memerintahkan bendahara umum KONI periode 2016-2020, membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai,” jelas AKBP Fahmudin, saat melakukan konferensi pers, Rabu (10/08/2022).

Alhasil, diungkapkan AKBP Fahmudin, dana hibah yang tidak sesuai itu, terjadi akibat digunakan oleh tersangka IPH untuk kepentingan pribadi. Seperti, meminjam dana hibah sebesar Rp. 100.000.000, menebus mobil pribadinya sebesar Rp. 70.000.000, membiayai perjalanan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) pergi ke Palu dalam rangka pembukaan Cafe milik tersangka.

“Tersangka juga pernah menggunakan dana hibah untuk kegiatan pembuatan video clip, senilai Rp. 1.000.000 sampai Rp. 5.000.000 untuk beberapa pengambilan, dan penggunaan dana kegiatan MSG dibeberapa lokasi sekitar Rp. 250.000.000,” ungkapnya

Bukan hanya itu, lanjut AKBP Fahmudin, tersangka IPH juga pernah menerima dana dari hasil sewa sound sistem tanpa sepengetahuan dari pengurus KONI lainnya. Sehingga, dari bukti-bukti itu IPH ditetapkan tersangka dan pada 01 Agustus 2022 dilakukan pemeriksaan.

“Sesuai surat perintah penahanan dari Tipidkor, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka dari 01 Agustus 2022 sampai 20 Agustus 2022 di Rutan Polda Gorontalo, karena masih akan dikembangkan lagi…”

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dengan pidana penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: Ketua Koni GorontaloKoni GorontaloKorupsi KoniPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal...

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat....

Ambil Karya Jurnalis Sembarang, Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo

by Editor
13 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo....

Deretan Kasus Besar di Gorontalo Utara Jelang Akhir 2025

by Editor
3 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang akhir tahun 2025, Kabupaten Gorontalo Utara tengah menjadi sorotan publik di Provinsi Gorontalo yang dikenal dengan julukan...

Keluarga Korban Diksar UNG akan Ambil Jalan Hukum Sampai Tuntas

by Editor
23 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keluarga mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang meninggal usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) organisasi mahasiswa pecinta alam menegaskan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.