PROSESNEWS.ID – Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil membekuk CT alias Kiki (35 Tahun) buronan kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Jum’at (13/01/2023).
Keberadaan pelaku yang masuk daftar buron Polres Banggai itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan. Pelaku mencuri pada Agustus 2022, dan dilaporkan pada 13 Januari 2023.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, pelaku di bekuk setelah team rajawali mendapatkan informasi keberadaannya. Anggota yang mengetahui lokasi pelaku pun langsung meringkus pelaku yang tengah bekerja menjaga parkir di kawasan pertokoan Kota gorontalo.
“Setelah melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polres Banggai dan mengetahui keberadaan pelaku kami langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sehingga langsung melakukan penangkapan”, Jelas Kompol Leonardo
“Selanjutnya Tim Resmob Rajawali mengamankan pelaku di mako Polresta Gorontalo Kota menunggu tim Resmob Polres Banggai untuk menjemput pelaku,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad