PROSESNEWS.ID — Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota telah merespon dengan cepat insiden penganiayaan di jalan Padang Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Sabtu (11/11/23) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, Team Rajawali bersama Polsek Kota Utara segera melakukan olah TKP.
Namun, ketika tim tiba di TKP, korban ZA (30), warga Desa Dutuno, Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, sudah dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka di lengan sebelah kanan.
Kompol Leonardo menerangkan, dari hasil interogasi terhadap saksi-saksi, terduga pelaku penganiayaan mengarah pada seorang lelaki berinisial RB (28), warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dindingi, Kota Gorontalo.
“Setelah mengetahui identitas terduga pelaku, Team Rajawali segera melakukan pencarian. RB diketahui kabur ke wilayah Kabupaten Gorontalo setelah melakukan penganiayaan,” ujar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan, kurang dari dua jam, Team Rajawali berhasil mengamankan RB beserta barang bukti berupa satu bilah pisau badik di rumah temannya yang berada di Kecamatan Batudaa.
“Saat ini, RB dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.
Reporter: Zulkarnaen