
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk PPK Tilango dan PPS Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu Timur. Acara yang diadakan di Grend Q Hotel pada Selasa (18/6/2024) ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain.
Dalam sambutannya, Roy Hamrain menekankan pentingnya kerja sama dan penyesuaian cepat terhadap tugas dan fungsi (tufoksi) bagi para anggota PAW yang baru dilantik.
“Setelah dilantik ini, saya berharap bisa membangun kerja sama dengan penyelenggara yang ada saat ini, terutama dalam melanjutkan program-program yang telah dirancang sebelumnya,” ujarnya.
Roy juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman tugas dan fungsi oleh para anggota baru sebagai upaya untuk memastikan kelancaran Pilkada serentak.
“Kami berharap proses demokrasi di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa dapat berjalan dengan baik dan transparan, tanpa ada kendala,” tambahnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sekretaris, Kasubbag, Rohaniawan, serta Ketua dan Anggota PPK.
Adapun anggota PAW yang dilantik adalah Saridin Yusuf, menggantikan Anita Datau sebagai PPK Tilango, dan Indriyati Sabudi yang menggantikan Firman S. Ahmad sebagai PPS Desa Lobuto Timur.
Reporter: Pian N. Peda














