Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

Editor by Editor
7 Agu 2026 13:52
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas lainnya tanpa izin.

Penggunaan jalan di luar fungsi utamanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan mengenai penggunaan jalan untuk kepentingan di luar lalu lintas.

Akibatnya, masih ditemukan warga yang menutup jalan dengan memasang tenda, meja, maupun memanfaatkan badan jalan untuk berbagai kegiatan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak berwenang.

“Jalan memang dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni budaya maupun kepentingan pribadi, tetapi semuanya memiliki aturan dan harus mendapatkan izin dari kepolisian,” kata Lukman.

Ia menjelaskan, permohonan izin penggunaan jalan sebaiknya diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

Permohonan tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada pihak kepolisian. Sementara itu, untuk kegiatan kedukaan, waktu pengajuan izin dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Menurut Lukman, pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan agar petugas dapat menyiapkan personel pengamanan, melakukan pengaturan arus lalu lintas, serta menyediakan jalur alternatif bagi pengguna jalan lainnya selama kegiatan berlangsung.

Selain hajatan, Ditlantas Polda Gorontalo juga menyoroti penggunaan badan jalan untuk berjualan, parkir, maupun kegiatan hiburan tanpa izin. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi jalan sebagai prasarana lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Lukman menegaskan, masyarakat yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 274 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Jangan sampai asal menutup jalan. Jika ada pesta pernikahan, syukuran, atau kedukaan, silakan berkoordinasi dengan kepolisian agar kami dapat membantu pengamanan dan menyiapkan jalur alternatif sehingga aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses perizinan juga menyesuaikan status jalan yang akan digunakan, baik jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, maupun jalan desa.

Untuk penggunaan jalan tertentu, proses perizinan juga melibatkan instansi pengelola jalan, seperti Dinas Perhubungan maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Karena itu, masyarakat yang belum memahami prosedur maupun klasifikasi jalan diimbau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Petugas akan memberikan penjelasan sekaligus mengarahkan pemohon kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin penggunaan jalan.

Tags: gorontaloMenikah di GorontaloTenda di Tengah Jalan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Manado Running Club Siap Ramaikan Gorontalo Half Marathon 2026, 80 Runner Dipastikan Ikut

by Editor
20 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gaung Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 mulai menjangkau komunitas lari di luar Gorontalo. Antusiasme runner dari berbagai daerah...

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual...

Pemprov Gorontalo Raih Peringkat I, Terima Bonus Rp2 Miliar

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar...

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

by Editor
17 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Terminal Tipe B Limboto di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, resmi beroperasi. Peresmian operasional terminal tersebut...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Foto: Kemenpora

Indonesia Kantongi 4 Medali dari Tiga Cabor di Asian Games Jepang

20 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

21 Sep 2026

TERBARU

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

21 Sep 2026
Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

21 Sep 2026
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, saat kunjungan kerja di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (20/09/2026).

Ridwan Monoarfa Cek Dampak Bantuan IKM, Usaha Masyarakat Diharapkan Makin Produktif

20 Sep 2026

Manado Running Club Siap Ramaikan Gorontalo Half Marathon 2026, 80 Runner Dipastikan Ikut

20 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.