Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

Editor by Editor
7 Sep 2026 16:29
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Penelusuran dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan sejumlah tumpukan material di sebuah lahan di Kecamatan Dungingi. Sebagian material tersebut diduga merupakan kayu bekas bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan, temuan itu merupakan bagian dari rangkaian penelusuran setelah penyidik mendapati sejumlah barang bukti di lokasi kejadian awal sudah tidak berada di tempatnya.

“Terlihat ada beberapa tumpukan yang memang mirip dengan kayu-kayu daripada bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos,” kata Maruly.

Untuk memastikan asal material tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi bersama ahli cagar budaya, personel Polsek, serta ketua lingkungan setempat.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan material di lokasi tersebut berasal dari lebih dari satu sumber. Beberapa kayu diketahui merupakan bekas bongkaran terminal lama.

Sementara pada tumpukan lainnya, terdapat kayu yang berdasarkan dugaan awal memiliki keterkaitan kuat dengan bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone.

“Dari hasil screening ada kayu bekas bongkaran terminal lama. Kemudian di sebelahnya itu ada kayu, dugaannya memang kuat bahwa itu adalah kayu-kayu bekas daripada bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone,” jelas Maruly.

Material yang ditemukan kemudian diinventarisasi oleh penyidik. Polisi juga memasang garis polisi untuk mempertahankan kondisi lokasi atau status quo.

Langkah tersebut dilakukan sembari penyidik menggali informasi mengenai asal-usul material dan proses perpindahannya.

Maruly mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan ketua lingkungan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui pemilik lahan serta pihak yang selama ini menjaga lokasi tersebut.

Dari informasi tersebut, penyidik akan mendalami kapan material masuk ke lokasi dan siapa yang membawa atau memindahkannya.

“Yang akan kami telusuri adalah bagaimana barang-barang tersebut bisa di situ, kemudian siapa yang melakukan serta atas suruhan siapa,” tegasnya.

Penelusuran ini dilakukan karena material yang diduga berasal dari Rumah Jawatan Kantor Pos sebelumnya berada di lokasi perkara.

Penyidik ingin mengetahui apakah perpindahan material tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan perusakan cagar budaya atau dilakukan untuk tujuan tertentu.

Polisi juga membuka kemungkinan mendalami dugaan upaya menghilangkan barang bukti maupun tindak pidana pencurian apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Kita harapkan dari penelusuran yang dilakukan ini bisa kita ketahui dan bisa kita simpulkan benang merahnya, keterkaitan antara pengrusakan, dugaan pengrusakan Kantor Pos, Rumah Jawatan Kantor Pos maupun barang bukti yang ada di TKP yang bisa dipindah ke sana,” kata Maruly.

Sebelumnya, penyidik mendapati sejumlah material yang semula masih berada di lokasi kejadian telah hilang ketika melakukan olah TKP ulang pada 2 September 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.

Tim penyidik yang dipimpin Iptu Uco saat itu menemukan kondisi lokasi telah berubah. Tumpukan material bongkaran yang terlihat ketika pemeriksaan awal sudah tidak lagi berada di tempat semula.

Kasus dugaan perusakan cagar budaya tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.

Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian langkah untuk melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai material yang berkaitan dengan perkara.

Maruly menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan, tindakan tersebut dapat diproses dalam perkara pidana tersendiri.

Menurutnya, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Untuk saat ini, polisi masih fokus mengungkap rantai perpindahan material tersebut, mulai dari siapa yang memindahkan, bagaimana material bisa berada di lahan Kecamatan Dungingi, hingga apakah terdapat pihak yang memberikan perintah.

Tags: cagar budaya gorontaloDitreskrimsus Polda Gorontalodugaan perusakan cagar budayaDungingikayu bekas bongkaranKota Gorontalomaterial bongkaranPOLDA GORONTALORumah Jawatan Kantor PosSubdit Tipidter
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

by Editor
4 Sep 2026
0

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026). PROSESNEWS.ID - Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya...

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara memunculkan pertanyaan soal legalitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di saat...

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa...

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar...

PETI di Tihuo Pohuwato Diselidiki, Polisi Amankan 6 Mesin Dompeng

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, menjadi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara memunculkan pertanyaan soal legalitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di saat...

Ilustrasi/AI

Jejak Korupsi Sepanjang Agustus 2026

2 Sep 2026

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Gorontalo Masuk Tiga Besar Nasional

6 Sep 2026

Perkuat Produksi IKM, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar

3 Sep 2026
Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

4 Sep 2026

Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo Naik Penyidikan, 18 Saksi Diperiksa

2 Sep 2026

TERBARU

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

7 Sep 2026

Residivis Pelaku Curanmor di Kelurahan Tenda Berhasil Dibekuk

7 Sep 2026

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Gorontalo Masuk Tiga Besar Nasional

6 Sep 2026

Kerja Sama UNG dan PT Hasjrat Abadi Buka Akses Karier bagi Alumni

6 Sep 2026

Gusnar Ismail Serahkan Jamsostek Award, Apresiasi Kontribusi Perlindungan Pekerja

6 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.