
PROSESNEWS.ID – Warga di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo dihebohkan oleh dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang pengusaha lokal. Peristiwa tersebut mendadak menjadi perbincangan hangat dan memicu keresahan mendalam di tengah tatanan masyarakat setempat yang mengedepankan nilai-nilai keagamaan.
Tindakan tidak terpuji tersebut diduga kuat dilakukan oleh seorang pemilik kedai populer berinisial M.I.B. Ironisnya, pasangan wanitanya diduga merupakan istri sah dari seorang anggota kepolisian yang masih aktif bertugas di Polres Gorontalo Kota, yang seharusnya menjadi pilar penegak hukum dan teladan ketertiban sosial.
Aksi dugaan mesum itu berlangsung di sebuah tempat usaha baru milik M.I.B yang siap beroperasi. Lokasi ruko tersebut menjadi sorotan tajam karena berada di zona sosial keagamaan yang sensitif, yakni berjarak hanya selisih dua rumah dari bangunan Masjid Al Ansor.
Dugaan pelanggaran norma ini terungkap berkat kecurigaan warga sekitar yang mengamati aktivitas tak biasa di bangunan tersebut.
Keberadaan bukti petunjuk mengenai perbuatan terlarang ini memicu amarah kolektif warga yang menilai tindakan tersebut melukai rasa keadilan dan kesopanan publik di lingkungan pemukiman mereka.
Secara sosiologis dan religius, keberadaan tempat ibadah di tengah pemukiman merupakan simbol marwah serta panduan moral komunitas setempat. Pelanggaran kesusilaan yang terjadi tepat di samping masjid dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tatanan hukum adat dan falsafah daerah Gorontalo yang dijunjung tinggi, yakni “Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah”.
Menanggapi gejolak warga yang kian memuncak, Badan Ta’mirul Masjid (BTM) Al Ansor mengambil sikap tegas. Pihak pengurus masjid menegaskan keberatan yang sangat mendalam karena tindakan tak bermoral tersebut tidak hanya mengotori lingkungan fisik masjid, tetapi juga merusak tatanan kesucian dan keharmonisan sosial yang selama ini dijaga.
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut dan berkomitmen mengawal tuntutan warga. Pihaknya secara resmi layangkan surat keberatan dan teguran keras kepada oknum pemilik kedai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas keresahan keagamaan yang ditimbulkannya.
Melalui surat tersebut, BTM bersama para tokoh masyarakat menuntut M.I.B untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan merampungkan penyelesaian secara sosial bersama warga. Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik, pihak BTM dan masyarakat sepakat untuk melimpahkan penanganan kasus asusila ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.










