PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang wartawan, Isa Uwaya (30), pada 26 September 2026 lalu, hingga kini belum menemui titik terang. Korban mengaku kecewa karena pihak yang diduga menabraknya belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi tanggung jawab atas insiden tersebut.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya disepakati kedua belah pihak juga belum terealisasi. Atas kondisi tersebut, korban meminta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota segera menindaklanjuti perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban yang akrab disapa Ajon itu mengungkapkan, pengendara bernama Rahmad Dwiki Febriyanto Ibrahim (31) sempat meminta agar kasus kecelakaan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Permintaan itu disampaikan dua hari setelah kejadian, saat Ajon masih menjalani perawatan di RSUD Aloe Saboe akibat sejumlah luka yang dialaminya. Dalam kesempatan tersebut, menurut pengakuan korban, pengendara yang diduga menabraknya juga mengakui bahwa dirinya mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi.
Ajon mengaku bersedia mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan satu syarat, yakni pihak pelaku harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
“Saya sudah sampaikan kepada pelaku dan keluarganya, kalau ingin berdamai harus ada tanggung jawab. Kalau tidak mau bertanggung jawab, perkara ini akan saya lanjutkan ke proses hukum. Saat itu mereka menyanggupi,” ungkap Ajon, Rabu (4/11/2026).
Namun, upaya mediasi yang dijadwalkan pada 3 November 2026 justru tidak berjalan sesuai harapan. Ajon menilai pihak pelaku tidak menunjukkan sikap kooperatif untuk menghadiri pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah menghubungi istri pelaku untuk mengundang mereka menghadiri mediasi di Satlantas Polres Gorontalo Kota.
Awalnya, istri pelaku menyatakan bersedia hadir, tetapi meminta waktu karena mengaku masih dalam perjalanan dari wilayah Bongomeme. Tidak berselang lama, alasan tersebut berubah. Istri pelaku kemudian menyampaikan bahwa suaminya masih sakit. Beberapa jam berikutnya, muncul alasan lain, yakni masih menunggu orang tuanya pulang.
Perubahan alasan tersebut membuat Ajon kecewa. Ia menilai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak pelaku.
“Saya sudah berkomunikasi dengan petugas dan meminta agar perkara ini diproses secara hukum. Niat baik saya untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah ternyata tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, saya meminta agar kasus ini dilanjutkan ke proses pidana,” tegasnya.
Selain persoalan tanggung jawab yang belum diselesaikan, Ajon mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan dirinya mengalami sejumlah cedera serius. Di antaranya dislokasi pada bagian siku, patah jari, hingga retak tulang tangan.
Akibat cedera tersebut, ia mengaku belum dapat kembali bekerja secara normal selama lebih dari satu bulan. Kondisi itu turut berdampak terhadap aktivitas dan penghasilannya sebagai wartawan.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Prof. HB Jassin, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Ketika mendekati lampu lalu lintas, korban mengaku dikejutkan oleh kendaraan yang dikendarai pihak pelaku karena melaju dan mengambil jalurnya. Tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Atas kejadian tersebut, korban berharap kepolisian segera memberikan kepastian terkait penanganan perkara agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi.













