PROSESNEWS.ID – Tidak berselang lama setelah pengungkapan narkoba jenis ganja, kini Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, dibawah kepemimpinan Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menunjukkan taringnya dalam memberantas barang haram tersebut di Bumi Serambi Madinah Gorontalo.
Dimana seorang masyarakat Kecamatan Dungingi diamankan pada hari Kamis (07/05/2020) sekitar pukul 17.00 Wita dengan barang bukti delapan sachet yang diduga narkoba.
Informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Dit Resnarkoba telah mengamankan seorang laki-laki IB (47) di jalan beringin Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi yang tertangkap tangan menyimpan 8 sachet plastik bening, yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok LA BOLD. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK di ruang kerjanya.
“Iya benar, tim Opsnal Diresnarkoba berhasil amankan seorang laki-laki bernama IB dirumahnya, dimana didapatkan barang bukti 8 sachet plastik bening diduga narkoba jenis sabu,” katanya.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang warga bernama IB, memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan dirumahnya. Dari informasi inilah kemudian Tim Opsnal yang dipimpin oleh Brigpol Indra Tilome menuju rumah IB.
Setibanya di rumah IB, tim opsnal langsung mengamankannya, kemudian tim melakukan interogasi. Selanjutnya seijin IB, tim opsnal diperbolehkan memeriksa kamarnya. Tim meminta bantuan dari aparat desa beserta aparat RT untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan di kamar milik IB.
Dari hasil penggledahan tersebut, ditemukan sebuah pembungkus rokok LA BOLD yang di simpan dibagian atas lemari yang didalamnya berisikan 8 sachet plastik bening, yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ditanyakan keberadaan narkotika tersebut, IB mengakui bahwa narkotika itu dititipkan seseorang. Selain 8 sachet juga ditemukan 3 pack plastik kiv, selanjutnya IB beserta barang bukti dibawa ke Mapolda guna proses lebih lanjut,” ujar Wahyu.
Selanjutnya Kabid Humas Wahyu memberikan himbauan sekaligus peringatan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyalahgunakan Narkoba.
“Meski saat ini negara sedang dihadapkan pada masalah pandemi Covid-19, namun situasi tersebut tidak menyurutkan semangat Polda Gorontalo dalam hal ini Dit Resnarkoba beserta Polres jajaran dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba. Jadi jangan memanfaatkan situasi ini untuk coba-coba mengedarkan Narkoba ataupun aksi kriminalitas lainnya, karena Polda Gorontalo dan Polres jajaran bertekad memberikan jaminan keamanan bagi warga masyarakat,” imbau AKBP Wahyu. (Helmi)