PROSESNEWS.ID – Satu unit mobil angkutan terbakar saat sedang terparkir. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Botutihe, Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (14/06/2021).
Informasi yang dirangkum Prosesnews.id, mobil yang terbakar mobil angkutan umum dengan nomor polisi DN 1084 E milik Rusdin ente (47) yang beralamat di Desa Tobelo Kecamatan Suwawa Bonebolango.
Kebakaran terjadi tepat pada pukul 12:15. Pada kebakaran itu dibantu oleh 2 Unit Damkar Kota, 1 Unit Damkar Provinsi, dan bantuan pemadam kebakaran Kabupaten Bonebolango.
Kepala Seksi Damkar Provinsi Gorontalo mengatakan, ketika ia melakukan intograsi kepada saksi yang ada,
Herlin Nataha selaku saksi saat di introgasi oleh Kepala Seksi Damkar Provinsi Gorontalo Yasmin Mohamad mengatakan, pada saat ia sedang duduk di depan rumah, tiba-tiba saja terlihat api dari dalam mobil
“Serentak saya panik, lalu saya berlari kedalam rumah untuk menyampaikan hal itu kepada suami saya, agar bisa menghubungi pihak pemadam kebakaran,” kata Herlin
Sementara itu Koordinator Lapangan sekaligus Analis Damkar Kota Gorontalo Muhammad Lutfi mengatakan, kebakaran terjadi dimungkinkan berasal dari percikan api dari mesin yang mengenai uap bensin yang ada didalam mobil.
“Karena mobil ini sering digunakan untuk mengangkut minyak dan di jual di depot-depot terkecil, saat kebakaran didalam mobil berisikan 7 gelon bensin,” ungkap Luthfi saat diwawancarai awak media.
“Untuk kerugian kami belum bisa memprediksi,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad