PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Otan Mamu, mengapresiasi langkah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), yang telah mencabut sebagian lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi Industri Minuman Keras (Miras).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bumi Panua ini mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya terhadap Kepala Negara. Di mana, masih mempertimbangkan kembali Perpres tersebut. Menurutnya, sikap Jokowi ini sangat tepat. Mengingat, tidak sedikit pihak yang menyoroti dan menolak Perpres tersebut.
Berita Terkait : Anggota DPRD Pohuwato Minta Jokowi Cabut Izin Investasi Industri Miras
“Apalagi, sudah bermunculan penolakan baik dari para Ulama, ormas-ormas islam, petinggi parpol, maupun elemen masyarakat ataupun yang tidak sepakat, dengan izin Investasi minuman beralkohol ini. Alhamdulillah, Presiden Jokowi masih mendengar aspirasi tersebut, tanpa memandang kesepakatan sepihak,” kata Otan, kepada Prosesnews.id. Selasa, (02/03/2021).
Ia pun, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat. Khususnya, Ulama-ulama, MUI, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta ormas-ormas dan tokoh-tokoh Agama lainnya. Yang tetap konsisten, mengawal penolakan Izin Investasi Miras tersebut.
Berita Terkait : Breaking : Jokowi Cabut Perpres Investasi Izin Industri Miras
“Ini juga bukan hanya untuk kebaikan segelintir orang. Tapi demi kemaslahatan Bangsa dan Negara kita. Kebaikan generasi penerus ke depannya. Maka Isnya Allah, keputusan bapak Presiden tersebut memperoleh Rahmat dari Tuhan yang Maha Esa,” ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi secara Resmi mencabut sebagian lampiran Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur izin investasi Industri Minuman Keras (Miras). Itu diampaikan langsung Jokowi, saat konferensi Pers di Istana Negara. Selasa, (02/03/2021).
Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dicabut atas pertimbangan karena dinilai telah menuai kontroversi dan Penolakan dari berbagai Pihak.
Reporter : Iskandar Badu