PROSESNEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo belum dapat melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil, Muhtar Taufik Saleh Nuna, saat ditemui pada Kamis (23/1/2025).
Muhtar menjelaskan, kekosongan tinta ribbon, yang digunakan untuk mencetak e-KTP, menjadi kendala utama. Stok tinta tersebut telah habis digunakan selama pelaksanaan Pilkada 2024.
“Di bulan November, kami menyelesaikan pencetakan untuk wajib pilih yang sudah melakukan perekaman, sehingga tintanya habis,” jelas Muhtar.
Selain itu, Muhtar menyebutkan, belum dimulainya pencetakan e-KTP juga disebabkan oleh adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang belum mengizinkan organisasi perangkat daerah melakukan pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, tinta ribbon belum bisa disediakan.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 ini, Dukcapil menargetkan pencetakan sebanyak 25.392 e-KTP. Jumlah tersebut meliputi warga yang sudah melakukan perekaman, warga yang belum merekam, kehilangan e-KTP, maupun mereka yang perlu memperbarui data.
Namun, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membeli 30 tabe tinta ribbon, di mana setiap tabe mampu mencetak sekitar 500 e-KTP.
“Jika dihitung, hanya sekitar 15 ribu e-KTP yang bisa dicetak pada 2025. Masih ada minusnya. Mudah-mudahan dalam perubahan anggaran, kekurangan ini bisa diakomodasi,” ucapnya.
Di tengah kendala tersebut, Muhtar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif.
“IKD, atau yang biasa disebut KTP digital, bisa diunduh di Playstore. Masyarakat dapat mengakses KTP, Kartu Keluarga, bahkan Akta Kelahiran melalui IKD, sehingga lebih praktis,” tuturnya.
Dengan demikian, Dukcapil Kabupaten Gorontalo berharap masyarakat dapat bersabar menunggu ketersediaan tinta ribbon sembari menggunakan layanan IKD untuk kebutuhan administrasi kependudukan.