PROSESNEWS.ID – Selain membolehkan salat iduladha berjemaah di Masjid, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, mengeluarkan kebijakan tentang penyembelihan hewan kurban.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Gorontalo, Ajuba Talib, menunturkan, untuk penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan. Tapi harus tetap menaati anjuran pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Virus Corona.
“Dan untuk tempat penyembelihan hewan tersebut, diwajibkan berada di tempat hanyalah petugas penyembelih hewan,” kata Ajub, Jumat, (16/07/2021).
Lebih lanjut kata Ajub, untuk aturan lebih detail tentang penyembelihan hewan kurban sendiri, saat ini pihak Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran yang menjadi panduan bersama.
“Jadi, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi prokes dalam melakukan salat maupun dalam penyembelihan hewan kurban,”imbuhnya
Terakhir, Ajub menyebut, untuk total keseluruhan hewan kurban yang siap di sembelih di Gorontalo Utara, sedikitnya ada 563 ekor yang disomasi oleh hewan sapi , dan sisanya hewan kambing.
Reporter : Agil Mamu