PROSESNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Gorontalo, terhitung mulai tanggal 28 Januari 2020, telah melakukan pemeriksaan pendahuluan, terhadap pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019.
Kurang lebih selama 35 hari melaksanakan pemeriksaan pendahuluan, tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo kembali diterima oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, di ruang kerjanya belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Idris Rahim, menyampaikan ucapan terimakasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa BPK.
Untuk memuluskan pemeriksaan yang dilakukan BPK, Wagub Idirs, menginstruksikan OPD terkait, melalui inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang ditemui selama pemeriksaan.
“Guna kelancaran pemeriksaan oleh BPK, meskipun hari sabtu dan hari libur, diharapkan OPD bekerja seperti biasa untuk memberikan dukungan terhadap data data yang dibutuhkan BPK,” kata Wagub. Jumat (6/3/2020).
Sementara itu, Inspektur Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, yang mendampingi wagub seusai pertemuan menjelaskan, pertemuan ini dimanfaatkan BPK untuk menginformasikan kepada bapak wakil gubernur tentang pemeriksaan pendahuluan yang telah usai dilaksanakan oleh tim pemeriksa BPK.
“BPK dalam hal ini diwakili oleh ketua Tim pemeriksa Yusmaidhar Saint Parlin memberikan informasi kepada pak wagub tentang masa pemeriksaan pendahuluan yang telah usai dilaksanakan kurang lebih 35 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mantan Asisten III Setdaprov Gorontalo ini juga, menjelaskan sesudah pemeriksaan pendahuluan ini, mereka akan masuk lagi sambil menunggu penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 19 Maret 2020 mendatang.
“Mereka akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD. Diharapkan pertengahan Mei sudah selesai dan opini sudah bisa diserahkan,” bebernya. (Ads)