PROSESNEWS.ID – Aksi dari pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Gorontalo akhirnya tertangkap juga. Pasalnya, pelaku yang bernama MA alias Andika, warga Kota Gorontalo sudah melakukan kurang lebih 18 kali aksinya di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil penyelidikan, Andika diketahui berada di rumah rekannya yang ada di Kecamatan Telaga Biru. Mendapatkan informasi itu, Tim Pandawa Polres Gorontalo dan dibantu oleh Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota mendatangi rumah tersebut dan menangkap Andika. Setelah dilakukan penangkapan, Andika kemudian digiring ke Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Kukuh Islami,S.I.K mengatakan, pelaku sudah kurang lebih 18 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Gorontalo. Tak hanya itu saja, pelaku pula merupakan narapidana yang baru bebas dari Lapas Kelas II A Gorontalo.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dengan sejumlah kasus yang dilakukan oleh pelaku. Kami pun telah mengamankan salah seorang rekan pelaku yang diduga sebagai penadah. Kami pula turut mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek vivo yang merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya. (Helmi)
Kalau orang*yg selalu meresahkan masarakat Gorontalo harus dikasih pelajaran sebagaimana dengan perbutanx