PROSESNEWS.ID – RU alias Roni (23) tidak bisa melarikan diri, setelah Tim Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango. Berhasil meringkusnya di Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, belum lama ini.
Pelaku bersama komplotannya itu, tidak hanya beraksi di Gorontalo. Tidak tanggung-tanggung mereka menjalankan aksi mereka lintas provinsi.
RU sendiri merupakan salah satu dari komplotan pencuri, yang sebelumnya berhasil di tangkap Polres Bone Bolang, meereka adalah JY, RP, IY, dan YM.
“Pelaku sudah diamankan oleh anggota kami Tim Watawatanga, Polres Bone Bolango di Kabupaten Gorontalo Utara, saat pelaku hendak pergi melaut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Laode Arwansyah.
Dipemberitaan sebelumnya, 4 rekan dari pelaku ini sudah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, Laptop, dan Handphone berbagai merek, senjata tajam hingga pakaian baru dan bekas.
Salah seorang pelaku diketahui masih dibawa umur dijerat. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.