Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Menunggak 5 Bulan Pembayaran, Aliran Listrik di Dua SKPD Pemprov Gorontalo Diputuskan

Editor by Editor
24 Des 2019 08:04
in Gorontalo, Headline, Hukum

PROSESNEWS.ID – Kali ini giliran dua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), yang diputuskan aliran listriknya. Kedua SKPD itu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Seperti Dinas Pangan Provinsi Gorontalo dan Dinas BKD Provinsi Gorontalo.

Masing-masing SKPD itu memiliki tunggakan selama lima bulan. Padahal, dispensasi waktu yang diberikan pihak PLN cukup lama, hingga bulan Desember. Seperti Dinas BKD Provinsi Gorontalo, menunggak pembayaran rekening listrik sejak bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember. Untuk Dinas Pangan Provinsi Gorontalo, menunggak dua bulan sejak November dan Desember.

Sementara itu Manager PLN ULP Telaga Thaib Nento, saat dikonfrimasi membenarkan informasi pemutusan aliran listrik di dua Kantor SKPD itu. Bahkan, pemutusan itu sudah dilakukan dua kali. Namun pihak Kantor Dinas Pangan dan BKD masih meminta waktu perpanjangan waktu pembayaran, hingga kemudian dinyalakan kembali.

“Pelaksanaan pemutusan pertama dilaksanakan pada 11 Desember 2019. Dari pihak Dinas, minta kebijakan untuk dinyalakan kembali. Dengan perjanjian tunggakan tersebut, akan dilunasi paling lambat 21 Desember 2019. Namun sampai dengan tanggal 23 Desember juga belum di bayarkan,” bebernya.

Maka sebagaimana ketentuan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), dengan terpaksa PLN melakukan pemutusan sementara terhadap aliran listrik pada Dua Dinas tersebut.

“Setiap Kantor SKPD memiliki tunggakan yang berbeda. Seperti Dinas BKD yang menunggak selama lima bulan, sehingga total tagihan rekening listrik mencapai Rp. 58.363.997,-. Sementara Dinas Pangan yang menunggak hanya dua bulan, tagihan listriknya hanya sebesar Rp. 19.120.126,” kata Thaib Nento.

 

 

 

 

Penulis : Helmi Rasid

Tags: Dinas BKD Provinsi GorontaloDinas Pangan Provinsi GorontaloMenunggak dua bulanPemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.