Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut 3 Intruksi Mendagri tentang PPKM

Majid Rahman by Majid Rahman
26 Jul 2021 13:29
in Nasional
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian. (Foto : Antaranews)

PROSESNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menerbitkan, menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal melalui pesan elektronik, di Jakarta, Minggu (25/7/2021) menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.

Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level 4 dan level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,”tulis Inmendagri 24/2021.

Kemudian, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Inmendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Sedangkan kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Tags: Google News InitiativeNasional
ShareTweetSendSharePin6

Berita Terkait

AJI Gorontalo Latih Jurnalis untuk Meliput Isu Pemilu 2024

by Editor
18 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengadakan pelatihan intensif selama dua hari, mulai 18 hingga 19 November 2023, di...

Fitur Aplikasi Terbaik Mendengarkan Musik Untuk Android dan iPhone

by Editor
27 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Hampir semua orang senang mendengarkan musik apa itu sedang santai atau sedang melakukan aktifitas pekerjaan. Dalam era...

KPU Kota Gorontalo Gelar Uji Publik, Dua Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Parlemen Andalas

by Editor
15 Des 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pesta Demokrasi Tahun 2024 akan menjadi perhelatan besar-besaran nanti. Menuju perhelatan Akbar tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah...

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah

by Arfandi
26 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Dua sejoli di Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang...

Iklan Google Terancam Dihentikan Jika RUU ini Disahkan

by Arfandi
23 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID - Bisnis periklanan Google yang selama ini meraup keuntungan besar bagi perusahaan, kemungkinan terancam tutup jika sebuah rancangan undang-undang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Oplus_131072

Rivai Bukusu Gelar Open House, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

24 Mar 2026

Momentum Idulfitri, Sofyan Puhi Kenang Jasa Almarhum David Bobihoe

24 Mar 2026
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

TERBARU

Momentum Idulfitri, Sofyan Puhi Kenang Jasa Almarhum David Bobihoe

24 Mar 2026
Oplus_131072

Rivai Bukusu Gelar Open House, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

24 Mar 2026
Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.