Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

17 Tahun Penjara Menanti Pengedar 1,5 Ton Miras Cap Tikus di Bone Bolango

Arfandi by Arfandi
23 Agu 2021 13:53
in Uncategorized
17 Tahun Penjara Menanti Pengedar 1,5 Ton Miras Cap Tikus di Bone Bolango

PROSESNEWS.ID – Dua orang kurir yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran Minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), yang tertangkap pekan lalu terancam pasal berlapis. Keduanya terancam maksimal 17 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Bonebol Iptu Zulman Abdul Muis saat diwawancarai awak media Prosesnews.id. Ia menjelaskan, bahwa peredaran miras tersebut menggunakan metode baru.

“Setelah dilakukan pengembangan peredaran miras ini biasanya dilakukan oleh pemilik sendiri. Namun untuk kasus ini dilakukan oleh beberapa orang yang terbagi dalam beberapa tugas,” kata Iptu Zulman Abdul Muis.

Iptu Zulman mengatakan, barang bukti tersebut dibawa oleh kurir yang disewa dan mobilnya pun disewa. Bahkan, para pemilik, kurir, dan pengedar tidak pernah bertemu secara langsung. Bahkan satu sama lain tidak saling kenal dan mereka hanya melakukan komunikasi lewat telepon.

“Para kurir ini merasa tidak mengetahui tugas mereka sebenarnya seperti ini karna hanya disewa dan hanya menjalin komunikasi via telepon antara pengedar dan pemilik,” tuturnya.

Selain itu, ungkap Iptu Zulman, saat ini sudah diamankan juga pemilik dari miras jenis cap tikus. Untuk saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM terkait kandungan alkohol dan bahayanya seperti apa.

“Jika sekiranya ini terbukti, para pelaku yang terlibat dalam peredaran Miras  ini terancam hukuman berlapis UU Pangan dan Pasal 204 KUHP maksimal 17 Tahun penjara,” tutup Iptu Zulman Abdul Muis.

Reporter : Abd Kadir Djauhari.

Tags: gorontaloKriminal hari iniMiras Cap TikusPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Akui Penas Mampu Dongkrak Ekonomi

by Editor
22 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Provinsi Gorontalo memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi...

Sherly Tjoanda Dikabarkan akan Hadir di Penas KTNA Gorontalo

by Editor
22 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dijadwalkan akan menghadiri Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (PENAS KTNA) yang dipusatkan di Kabupaten Gorontalo...

Pertama Kali Cicipi Binthe Biluhuta, Peserta Kalimantan Utara Langsung Suka

by Editor
21 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kehadiran ribuan peserta dalam ajang Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII Tahun 2026 di Kabupaten...

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

by Editor
20 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Antusiasme peserta dari berbagai daerah mewarnai pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di...

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Daftar Nama Puluhan Kepala Daerah Dijadwalkan akan Hadir di Gorontalo

by Editor
22 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di Provinsi Gorontalo mendapat perhatian besar dari berbagai daerah...

Sherly Tjoanda Dikabarkan akan Hadir di Penas KTNA Gorontalo

22 Jun 2026
Anggota DPD RI sekaligus Anggota MPR RI, H. Jasin U Dilo, saat menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI di Dulalowo Kota Gorontalo, Senin (22/6/2026).

Tangkal Hoaks dan Bangkitkan UMKM, H. Jasin U. Dilo Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

22 Jun 2026

Gubernur Gorontalo Akui Penas Mampu Dongkrak Ekonomi

22 Jun 2026

Lampu Padam Mendadak, Rumah di Telaga Jaya Dilalap Si Jago Merah

22 Jun 2026

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

20 Jun 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Akui Penas Mampu Dongkrak Ekonomi

22 Jun 2026

Sherly Tjoanda Dikabarkan akan Hadir di Penas KTNA Gorontalo

22 Jun 2026

Daftar Nama Puluhan Kepala Daerah Dijadwalkan akan Hadir di Gorontalo

22 Jun 2026
Anggota DPD RI sekaligus Anggota MPR RI, H. Jasin U Dilo, saat menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI di Dulalowo Kota Gorontalo, Senin (22/6/2026).

Tangkal Hoaks dan Bangkitkan UMKM, H. Jasin U. Dilo Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

22 Jun 2026

Lampu Padam Mendadak, Rumah di Telaga Jaya Dilalap Si Jago Merah

22 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.