Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Oknum Mahasiswa UNG Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Editor by Editor
24 Jan 2022 23:17
in Gorontalo, Kriminal
Terduga pelaku kasus penggelapan

PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo Kota tetapkan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) inisial JK (27) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dana.

Penggelapan dana yang dilakukan oleh JK, berasal dari pengadaan kaos pada kegiatan Creator Nation UNG 2019 Creative Young Entrepreneur National Inspiration. Kegiatan yang digelar pada tanggal 12 Desember 2019.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno menjelaskan, pada bulan November 2019 tersangka dan pelapor inisial ESP membuat kesepakatan pengadaan 2000 kaos. Berdasarkan kesepakatan, kaos tersebut akan dibayar ketika kegiatan telah selesai.

“Tetapi, berkembangnya waktu semenjak dari tahun 2019 hingga 2020 tak kunjung dibayar, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” jelas Nauval saat diwawancarai. Senin, (24/01/2022).

Lanjut Nauval, ESP merupakan salah satu owner ESP Konveksi di Gorontalo, dan dalam kasus itu kerugian yang dialami oleh ESP kurang lebih 110 juta. Sedangkan, JK baru melunasi 7 juta, berarti masih ada 103 juta.

“Kami masih mendalami peristiwa ini, apakah pelaku hanya bekerja sendiri atau ada panitia ikut juga melakukan kesepakatan,” ujarnya.

Nauval menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak kampus, untuk mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Tetapi, berjalan waktu belum menemui titik tengah, sehingga penanganan dilanjutkan demi kepastian hukum.

“Pelaku dikenakan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Reza Saad

Tags: Polres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Petugas Avsec Temukan  Ratusan Emas di Bandara Djalaluddin

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menemukan dugaan pengiriman emas dalam jumlah cukup besar di area keberangkatan...

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pengacara, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo besok akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh...

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

by Editor
18 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan sekaligus penganiayaan oleh oknum...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

by Editor
15 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Batudaa mengakibatkan banjir di Dusun Hungayo, Desa Barakati, Kecamatan Batudaa,...

Kabur Aja Dulu dalam Kacamata Sosiologi, Jalan Keluar atau Lari dari Masalah?

22 Feb 2025

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

14 Mei 2026

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

14 Mei 2026

BKAD Gorontalo Mulai Digitalisasi Pencairan Dana Daerah Lewat SP2D Online

14 Mei 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom

Predikat Pujian, Erwin Ismail Tuntaskan Studi Magister di Tengah Padatnya Amanah Publik

13 Mei 2026

TERBARU

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

15 Mei 2026

Haris Tome Resmi Pimpin BPD se-Kabupaten Gorontalo melalui ABPEDNAS

14 Mei 2026

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

14 Mei 2026

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

14 Mei 2026

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

14 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.