Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus

Seribu Liter Miras Cap Tikus Gagal Beredar di Kota Gorontalo Meski selalu ditindak oleh aparat Kepolisian, tidak pembuat kapok para penyelundup minuman keras (Miras) di Provinsi Gorontalo. Seperti halnya yang digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo, sebuah mobil minibus berhasil diamankan karena berusaha menyelundupkan miras jenis cap tikus. Informasi yang dirangkum Liputan.com, mobil tersebut diduga diduga berasal dari Sulawesi Utara (Sulut). Dalam mobil tersebut juga diamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial TLJ dan AB. Rancanganya, cap tikus tersebut akan dipasarkan di wilayah Kota Gorontalo. Namun kesigapan anggota kepolisian berhasil menggagalkan miras tersebut tepat di perbatasan Gorontalo dan Sulut. Dir Resnarkoba Kombes Pol Witarsa Aji mengatakan, bahwa sebelum keduanya ditangkap, tim memang sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman miras jenis cap tikus. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak cepat menuju perbatasan. Benar saja, saat petugas mulai memeriksa satu persatu mobil yang masuk di perbatasan Gorontalo, polisi melihat ada mobil hitam yang mencurigakan. Saat diberhentikan mereka menolak untuk diperiksa. "Karena mencurigakan kami cegat dan langsung kami periksa," kata Witarsa Aji, Selasa (18/01/2022) “Kami dapati miras tersebut disimpan dalam bagasi dan ditutup oleh barang-barang lain. Ada 40 galon cap tikus, yang setiap galonnya berisi 25 liter yang jumlahnya mencapai seribu liter.,” ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan, kata Witarsa, pelaku TLJ langsung mengakui bahwa minuman tersebut dibeli dari Motoling, Provinsi Sulut untuk diperjualbelikan kembali di Provinsi Gorontalo. “Kini barang bukti langsung diamankan di Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ia menandaskan.
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Polsek Matuari menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus tanpa izin edar, Jumat (1/4/2022) siang.

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat tim mendapat informasi dari warga. Informasi itu menyebutkan, ada seseorang dari Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, yang akan menyalurkan Cap Tikus menggunakan mobil di wilayah Matuari.

“Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, dan sekitar pukul 13.30 Wita, tim mendapati sebuah mobil mencurigakan yang mengarah ke Stadion Duasudara, Kota Bitung,” ujarnya dilansir Liputan6.com

Tim lalu memberhentikan mobil tersebut di wilayah Manembo-nembo, Kota Bitung, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan 5 jerigen ukuran 22 liter berisi cap tikus.

Diketahui miras dengan total sebanyak 110 liter tersebut milik FJ (27), warga Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

“Barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iwan.

Tinggalkan Balasan