Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Lakukan Aborsi, Pasangan Kekasih Mahasiswa Resmi Ditahan Polisi

Editor by Editor
13 Feb 2020 14:15
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kasus aborsi yang terjadi pada pertengahan bulan Januari 2020. Kini Penyidik PPA Polres Gorontalo Kota, kembali menetapkan tersangka dan menahan dua orang pasangan yang merupakan orang tua janin. Kamis, (13/2/2020).

Sebelumnya Polisi sudah menahan Dukun Beranak, yang membantu melakukan aborsi.

Akibatnya, seorang Dukun Beranak itu terancam 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara dua tersangka lainya merupakan pasangan kekasih, yang terbukti melakukan aborsi. Keduanya tercatat sebagai Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Gorontalo dengan inisial JK dan YM.

Kapolres Gorontalo Kota, Desmont Harjendro, melalui Kanit UPPA Polres Gorontalo Kota, Gita Putri Wulandari menjelaskan, setelah melakukan berbagai pemeriksaan, mewawancarai para saksi, serta mengumpulkan barang bukti, ditemukanlah bukti permulaan keduanya melakukan aborsi.

“Pasangan kekasih ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aborsi. Saat ini keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” jelas Gita.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap sepasang kekasih ini sengaja ingin menggugurkan kandungannya karena takut diketahui orang tua. Kasus ini pun terungkap karena dukun beranak yang menangani proses aborsi tersebut gagal mengeluarkan ari-ari dari dalam perut YM, sehingga YM perlu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Terkait kasus ini, JK pun dijerat pasal 194 UU RI No. 36 tentang kesehatan juncto (jo) pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) KUH jo pasal 56 KUHP. Sementara YM dijerat dengan pasal 194 UU RI No. 36 tentang kesehatan jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 346 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor : Majid Rahman

Tags: Aborsi mahasiswa gorontaloDukun BeranakPolres Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta...

Polres Gorontalo Kota Tingkatkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako

by Editor
8 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Polres Gorontalo Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dipimpin oleh...

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gorontalo

by Editor
4 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda...

Jajakan Ratusan Obat Terlarang, Warga Jember Diringkus di Gorontalo

by Editor
12 Jul 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, telah meringkus seorang pria berinisial Z (34), warga asal Kabupaten Jember, Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan
Daerah

Ketua APRI Gorontalo Kecam Aksi Pasca Lebaran, Desain Provokasi Bukan Murni Aspirasi Penambang

by Editor
25 Mar 2026
0

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan PROSESNEWS.ID - Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo Igrifan Hasan, menyampaikan pesan...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Sebanyak 49 Mahasiswa Profesi Ners UNG Kantongi Sertifikat Kemenkes

29 Mar 2026
Plt Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo (dua kiri) saat menerima Kadis Pariwisata Rifli Katili di Kantor BPPG, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020). Pemprov mulai menggaungkan pariwisata Gorontalo berkelas dengan mengandalkan keunikan potensi wisata alam daerah. Konsep ini rencananya diluncurkan akhir tahun 2020. (Foto: Alfred-Humas).

Tonjolkan Keunikan Daerah, Pemprov Mulai Menggaungkan Pariwisata Berkelas

27 Okt 2020

Prodi Pendidikan Matematika UNG Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

30 Mar 2026

FK UNG Raih Predikat Institusi Terfavorit dari ISMKI

30 Mar 2026

TERBARU

Mikroorganisme di Balik Batu Kapur Gorontalo Simpan Potensi Besar

30 Mar 2026

Prodi Pendidikan Matematika UNG Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

30 Mar 2026

FK UNG Raih Predikat Institusi Terfavorit dari ISMKI

30 Mar 2026

Apel dan Halalbihalal, Gubernur Gusnar Ajak ASN Bangun Ritme Kerja dengan Hati Bersih

30 Mar 2026

Dua Prodi FK UNG Raih Akreditasi Unggul, Standar Pendidikan Diakui Nasional

29 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.