Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Lakukan Aborsi, Pasangan Kekasih Mahasiswa Resmi Ditahan Polisi

Editor by Editor
13 Feb 2020 14:15
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kasus aborsi yang terjadi pada pertengahan bulan Januari 2020. Kini Penyidik PPA Polres Gorontalo Kota, kembali menetapkan tersangka dan menahan dua orang pasangan yang merupakan orang tua janin. Kamis, (13/2/2020).

Sebelumnya Polisi sudah menahan Dukun Beranak, yang membantu melakukan aborsi.

Akibatnya, seorang Dukun Beranak itu terancam 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara dua tersangka lainya merupakan pasangan kekasih, yang terbukti melakukan aborsi. Keduanya tercatat sebagai Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Gorontalo dengan inisial JK dan YM.

Kapolres Gorontalo Kota, Desmont Harjendro, melalui Kanit UPPA Polres Gorontalo Kota, Gita Putri Wulandari menjelaskan, setelah melakukan berbagai pemeriksaan, mewawancarai para saksi, serta mengumpulkan barang bukti, ditemukanlah bukti permulaan keduanya melakukan aborsi.

“Pasangan kekasih ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aborsi. Saat ini keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” jelas Gita.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap sepasang kekasih ini sengaja ingin menggugurkan kandungannya karena takut diketahui orang tua. Kasus ini pun terungkap karena dukun beranak yang menangani proses aborsi tersebut gagal mengeluarkan ari-ari dari dalam perut YM, sehingga YM perlu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Terkait kasus ini, JK pun dijerat pasal 194 UU RI No. 36 tentang kesehatan juncto (jo) pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) KUH jo pasal 56 KUHP. Sementara YM dijerat dengan pasal 194 UU RI No. 36 tentang kesehatan jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 346 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor : Majid Rahman

Tags: Aborsi mahasiswa gorontaloDukun BeranakPolres Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta...

Polres Gorontalo Kota Tingkatkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako

by Editor
8 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Polres Gorontalo Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dipimpin oleh...

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gorontalo

by Editor
4 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda...

Jajakan Ratusan Obat Terlarang, Warga Jember Diringkus di Gorontalo

by Editor
12 Jul 2023
0

(Dok. Humas Polresta Gorontalo Kota) PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, telah meringkus seorang pria berinisial Z (34),...

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas

by Editor
10 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Setelah berstatus tahanan sementara oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga dikendalikan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.