PROSESNEWS.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap praktek peredaran Narkotika jenis Ganja. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang pelaku, masing-masing IK dan HD.
Pengungkapan praktek peredaran Narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi adanya transaksi obat terlarang. Petugas kemudian melakukan pengembangan, yang mengarah ke pelaku berinisial IK.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Mahyudin Popoi mengatakan dari hasil penyelidikan setelah diketahui keberadaan lK yang pada saat itu berada di rumahnya di Jalan Husni tamrin, Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Setelah kami lidik informasi tersebut, arahnya ke IK. Kami cari tahu rumahnya, dan kami dapatkan dan pelaku kami tangkap,” kata Popoi.
“Saat penangkapan, pelaku langsung kami geledah. Dimana dari hasil pemeriksaan ditemukan satu buah kotak plastik tuperwere yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang di letakan di atas springbet, dan 64 butir obat trihexiphenidyl yang di simpan di dalam lemari,” tambah Popoi
Sementara itu, dijelaskan Popoi, barang bukti yang dikuasai pelaku, dibeli dari rekannya berinisial HD.
“Khusus barang yang dikuasai IK ini, dibeli dari rekannya berinisial HD. Kami kemudian melakukan pengembangan lanjut dengan mencari keberadaan HD,” terang Mahyudin Popoi.
Hanya butuh waktu singkat, HD berhasil kami amankan berkat petunjuk IK. Dimana dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, kami menemukan barang butki berupa satu buah kotak plastik tuperwere diduga berisi narkotika jenis ganja, 64 butir obat trihexyphenidyl, satu bungkus kertas papir merek RAW, satu kertas rokok harum manis, satu buah tempat rokok U bold warna hitam, satu batang pirek kaca,” pungkasnya.
Reporter : Jun