Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Konsumsi Tembakau Gorilla, 2 Mahasiswa Gorontalo Ditangkap Polisi

Editor by Editor
12 Mar 2020 21:20
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Konsumsi Tembakau Gorila (Narkoba). Dua Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi, di Provinsi Gorontalo, berhasil diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

Masing-masing berinisial RK alias Pango, dan JHM alias Julfan. Keduanya ditangkap, sejak bulan februari. Adapun barang bukti yang didapati, yakni 1 sachet plastik tembakau Gorilla, dan 8 lintingan, yang diduga berisi tembakau Gorilla.

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi warga. Berbekal informasi ini, Dengan sigap, petugas melakukan penelusuran, hingga akhirnya berhasil mengamankan RK. Tepatnya, disebuah kos-kosan yang ada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo.

Saat diinterogasi, RK mengaku, barang tersebut ia dapat dari JHM. Saat itu juga, petugas melakukan pencarian, dan berhasil menangkap JHM, di kediamannya, yang ada di Jl. Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

“Usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Makassar, tembakau gorilla, termasuk dalam daftar golongan Narkotika,” Ungkap Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Dewa Putu Gede Artha saat Konferensi Pers. Kamis, (12/03/20).

Dijelaskannya, hal itu sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan penggolongan Narkotika, di dalam Undang-undang Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal senada dijelaskan, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tricahyono. Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka, dengan persangkaan Pasal 111 Ayat 1, Sub Pasal 112 Ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sesuai pasal tersebut, maka keduanya dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 800 juta, dan paling banyak 8 miliar,” Tandas Kabid Humas Polda Gorontalo.

Editor : Majid Rahman

Tags: Narkoba jenis gorilaPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di...

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

by Editor
4 Sep 2026
0

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026). PROSESNEWS.ID - Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya...

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara memunculkan pertanyaan soal legalitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di saat...

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa...

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026

TERBARU

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.