Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Ngaku TNI dan Aniaya Tukang Pikul Ikan, Dua Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

Editor by Editor
31 Jul 2025 16:50
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo berhasil mengamankan dua pria berinisial RO (39), warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Keduanya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025), bahwa aksi penganiayaan terhadap korban berinisial IT terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di area TPI.

Dijelaskan Akmal, korban IT yang merupakan warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, dan sehari-hari bekerja sebagai tukang pikul ikan, dianiaya secara brutal oleh RO dan EP. Korban dituduh mencuri ikan milik keluarga pelaku.

“Jadi motifnya, korban dituduh mencuri ikan milik keluarga pelaku, kemudian kedua pelaku mendatangi TPI dan mencari IT, kemudian memukul dan menendangnya di depan lokasi TPI,” ujar Akmal.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan, penganiayaan tidak berhenti di lokasi. Kedua pelaku juga memaksa IT masuk ke dalam mobil dan kembali menganiaya korban menggunakan selang selama perjalanan menuju rumah atasan pelaku.

Ditambahkan Akmal, saat interogasi, RO sempat mengaku sebagai anggota TNI dari Jakarta untuk menakut-nakuti korban. Namun setelah diamankan pada Kamis, 24 Juli 2025, diketahui bahwa RO bukanlah anggota TNI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, tutup Akmal.

Tags: berita gorontalo hari inikasus kekerasan di Gorontalokekerasan buruh hariankriminal TPImotif penganiayaan TPIpelaku ngaku TNIpenganiayaan TPI Gorontalopolisi tangkap pelaku penganiayaanPolresta Gorontalotukang pikul ikan dianiaya
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi

by Editor
20 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID, Gorontalo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mempertegas aturan mengenai prosedur penindakan di jalan raya. Dalam arahannya,...

Pemprov Gorontalo Siap Rekomendasikan Peningkatan Kelas Basarnas

by Editor
16 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan status Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas Gorontalo) agar...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Diduga Hanguskan Rumah di Telaga

by Editor
15 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Satu unit rumah di Perumahan Griya Rima, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si...

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Kawasan Menara Limboto

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berada di bawah...

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

18 Nov 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.