PROSESNEWS.ID – Sebanyak 55 unit sepeda motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo dalam penertiban aksi balap liar di kawasan Patung Habibie, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Otanaha dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), menyusul laporan masyarakat melalui layanan darurat kepolisian 110.
Kasat Lantas Polres Gorontalo, IPTU Alifia Septiana Harin Selvani, mengatakan penertiban tersebut merupakan respons kepolisian terhadap aktivitas balap liar yang kerap terjadi di kawasan itu.
Menurutnya, aksi balap liar biasanya berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kita datangnya sekitar pukul 01.00 WITA, belum mulai, tapi mereka sudah berkumpul,” jelas Alifia.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 55 unit sepeda motor berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
IPTU Alifia menjelaskan, seluruh kendaraan yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengambilan kendaraan harus dilakukan oleh orang tua masing-masing pemilik kendaraan.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot maupun komponen tidak sesuai standar diwajibkan untuk dikembalikan ke spesifikasi standar,” tandasnya.













