PROSESNEWS.ID – Menyoal kemunculan varian baru virus Corona di South Wales, Inggris, Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara yang bersangkutan wajib menunjukkan hasl tes PCR saat memasuki wilayah Indonesia. Ketentuan ditegaskan dalam Addendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Strain baru virus Corona bernama SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di Inggris membuat Satgas COVID-19 menerbitkan aturan tambahan penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Iibur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) dari Eropa Australia juga harus menunjukkan hasil tes PCR saat masuk ke Indonesia.
“WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan,” jelas Wiku melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).
Addendum surat edaran mengenai ketentuan aturan perjalanan dampak dari virus Corona baru di Inggris ini diteken Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 22 Desember 2020. Tujuan Addendum Surat Edaran untuk yang mencakup mencegah penularan virus Corona baru, seperti yang dilaporkan di Inggris.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id