PROSESNEWS.ID – Banding terdakwa Darwis Moridu, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo yang menjatuhkan hukuman 6 bulan kurungan badan beberapa bulan lalu. Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, menguatkan atas putusan PN Kota Gorontalo.
Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada Rabu, (12/1/2021), dalam amar putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Gorontalo Ari Djiwantara, SH, MH menuturkan, ada tiga hal yang akan dilakukan Pengadilan Tinggi, jika seorang terdakwa mengajukan banding. Pertama, menguatkan putusan, kedua, memperbaiki putusan dan ketiga, membatalkan putusan.
“Nah, untuk Banding saudara Darwis Moridu, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kota Gorontalo,” bebernya.
Dijelaskannya, petikan putusan banding pun, sudah di kirim ke PN Kota Gorontalo. Maka PN, yang akan mengirim petikan putusan itu, kepada masing-masing pihak terkait. Seperti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.
“Terdakwa diberikan waktu 14 hari untuk melakukan Kasasi, setelah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Gorontalo,” ketusnya.
Reporter : Reza Saad