PROSESNEWS.ID – Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gorontalo, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun ini, dibayar sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H.
“Kita sudah menyurat ke setiap perusahaan yang ada di lingkungan Pemkab Gorontalo. Baik itu perusahaan besar maupun UMKM, untuk pembayaran THR itu 1 minggu sebelum hari raya,”ujar Kepala Disnaker, Titianto Pauweni, Senin, (01/05/2021).
Untuk pembayaran THR ini kata dia, mulai pekan depan, sesuai instruksi Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, pihaknya bakal turun ke lapangan.
“Kita bakal mengecek langsung, apakah mereka sudah siap membayarkan THR atau belum. Dan kita juga bakal mengupayakan THR untuk buruh itu secepatnya di cairkan sebelum hari raya, agar mereka masih dapat menggunakan THR tersebut dengan baik,”ujarnya.
Terakhir Titianto menegaskan, bagi perusahaan yang kemudian tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal THR buruh tersebut, maka pihaknya bakal memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter : Agil Mamu