PROSESNEWS.ID – Dugaan pungutan liar pembuatan proposal penambang lokal, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bakal menggelar rapat dengar pendapat (Rdp).
Hal ini ditegaskan ketua komisi III, Beni Nento saat diwawancarai awak media, Kamis 6 April 2023. Menurut Beni Nento, apa yang disampaikan direktur utama PT.PETS dan PT.GSM (Boyke Poerbaya Abidin) dalam audiensi, pihaknya mendorong untuk melaporkan ke ranah hukum jika masyarakat merasa dirugikan atas dugaan pungli tersebut.
“Kami komisi III akan mendalami pernyataan pak Boyke tadi, dan sebelum IdulFitri kami akan gelar rapat dengar pendapat,” tegas Beni Nento.
Beni menambahkan, polemik tersebut harus diseriusi secara bersama, mengingat dugaan pungutan liar ini sudah disuarakan oleh beberapa aliansi penambang.
“Intinya kami DPRD akan mengambil sikap, agar supaya para penambang yang telah memasukkan proposal merasa legah. Karena mereka telah berharap, apalagi terinformasi sudah keluarkan uang 1,5 juta, dan itu harus menjadi tanggungjawab yang buat proposal,” tandasnya.