PROSESNEWS.ID – Tim Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango, mengamankan seorang wanita dan satu orang pria dari dua lokasi berbeda, Jum’at (04/03) pukul 23:00 Wita.
Dua orang yang diamankan petugas ini masing-masing AH (51) warga Desa Langge, Kecamatan Tapa, Kabupate Bone Bolango, dan HT (27) warga Desa Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto STK menjelaskan, keduanya diamankan petugas berwajib karena terlibat langsung praktek judi Totor Gelap (Togel), yang diselidiki melalui informasi masyarakat.
“Sekitar pukul tujuh malam, Tim mendapat laporan tentang praktek judi togel di Kecamatan Tapa, tepatnya di Desa Langge. Saat itu juga, Tim melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan rumah yang terinformasi sering dijadikan lokasi bermain judi,” Kata Muhammad Arianto.
“Tepat pukul sembilan malam, Tim menggerebeg rumah yang dicurigai, dan menemukan seorang perempuan dengan identitas AH, sedang melakukan Rekapan judi Togel,” tambahnya.
Dijelaskannya pula, dari hasil interogasi, AH mengaku rekapan judi togel kemudian dikirim ke seorang Bandar beridentitas HT melalui jejaring WhatsApp, dengan perjanjian komisi 5% dari total pasangan.
“Untuk mencari keberadaan sang bandar, tim menggali informasi dari AH, dan kemudian berhasil mengamankannya di salah satu lokasi di Kelurahan Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, tepat pukul 11 malam,” terang Muhammad Arianto.
Sementara itu, selain mengamankan dua orang pelaku judi togel ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Ratusan Ribu, 2 buah Handphone, Buku Shio Togel dan Rekapan Judi Togel.
“Semuanya sudah kami amankan ke Mapolres Bone Bolango, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Muhammad Arianto STK. (Jun)