PROSESNEWS.ID – Aparat Polsek Amurang mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
“Pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun, berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya, pada Rabu 30 Maret 2022 siang,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (31/3/2022).
Kejadian berawal saat korban yang merupakan tetangga terduga JS, sedang bermain bersama teman-temannya. Pada saat korban hendak mengambil buah jambu, tiba-tiba dipanggil oleh pelaku, tetapi korban menolaknya.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut ajakannya, dengan cara menarik korban agar masuk ke dalam rumahnya.
“Di dalam rumahnya, pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan, setelah itu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban,” ujar Abast dilansir Liputan6.com
Perbuatan pelaku yang memaksa korban masuk ke rumah ini rupanya sempat dilihat oleh seorang warga setempat, kemudian melaporkannya ke orangtua korban.
“Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu sore dan diamankan di Polsek Amurang, Minahasa Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Abast menandaskan.