PROSESNEWS.ID – Pembunuhan yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada hari Jum’at, 02 April 2021 belum lama ini, berhasil diungkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Boalemo.
Hanya berselang beberapa jam usai peristiwa tersebut, Polres Boalemo berhasil membekuk terduga pelaku AD (39). Kini yang bersangkutan telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjut di Polres Boalemo.
Sebelumnya, ketika mendengar peristiwa pembunuhan yang menghebohkan warga Kecamatan Mananggu, khususnya warga Desa Bendungan itu, Polres Boalemo langsung bergerak dengan membentuk Tim.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Boalemo AKBP. Ahmad Pardomuan S.Ik.,MH, Tim ini kemudian dikerahkan dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi terkaparnya jasad korban.
“Saya bersama Kasat Reskrim dan Tim, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan juga memeriksa sejumlah saksi,” kata Kapolres Boalemo Ahmad Pardomuan.
Baca Berita Terkait : Ditemukan Tewas, Duda Anak 5 di Mananggu Ini Diduga Korban Pembunuhan
Alhasil kata Alumnus Akpol 1999 itu, dari olah TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku AD (39) yang diduga kuat, merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban NS (80).
“Saat diinterogasi, pelaku AD telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pembunuhan lantaran dendam, karena merasa telah diguna-guna oleh korban,” ungkap mantan Kapolres OKU Selatan.
Korban dihantam pakai pipa besi. Sempat terjadi perlawanan pada saat kejadian itu. Tapi, karena serangan yang berulang-ulang dari pelaku, membuat korban jatuh dan mengeluarkan darah, hingga tewas di TKP.
“Melihat korban sudah terkapar, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Pelaku memang punya dendam yang sudah lama,” pungkas Kapolres Boalemo. (PR)