PROSESNEWS.ID — Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mendapatkan izin usaha, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo menggelar pelayanan izin usaha di Pasar Modern Limboto (Pasmolim) pada Rabu (08/11/2023).
Pelayanan tersebut merupakan kali kedua yang diselenggarakan oleh Pemda Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
“Karena hari ini para pelaku usaha sangat membutuhkan dokumen induk berusaha, dalam rangka untuk mendapatkan sentuhan dari pemerintah,” kata Kepala Dinas PMPTSP, Rahmat K Mohammad.
Dengan mengusung tema ‘Molayio’ kata Rahmat, kegiatan ini bisa mengangkat harkat dan martabat para pelaku usaha itu sendiri.
Bersamaan dengan itu, Rahmat mengatakan, kegiatan tersebut akan terus berlangsung dan akan dilaksanakan di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Kami akan mengimbau kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk bisa menghimpun para pelaku usaha yang selalu menjadi pusat perhatian pemerintah dalam menunjang ekonomi di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tambahnya.
Perlu diketahui, pengurusan izin usaha melalui kegiatan ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Adapun syarat yang diperlukan untuk mengurus izin usaha adalah KTP, alamat email, NPWP, dan nomor telepon.
Reporter: Pian N Peda