PROSESNEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Tapa, menggerebeg sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus di Desa Meranti, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (10/10/23) Pukul 06:00 WITA.
Dalam penggerebekan ini, Polisi berhasil menemukan seratus liter cap tikus yang baru selesai diolah oleh pemiliknya.
Sementara itu, meski tidak menemukan sang pemilik barang bukti, Polisi langsung memusnahkan ratusan liter cap tikus tersebut, dengan cara ditumpahkan ke tanah.
Selain memusnahkan ratusan liter cap tikus siap edar, Polisi turut memusnahkan barang bukti lainnya, berupa air nira, drum penampung bahan cap tikus, pipa penyulingan, hingga pondok yang menjadi lokasi pembuatan miras cap tikus, sedangkan pipa penyulingan dipotong untuk mencegah praktik pembuatan cap tikus agar tidak kembali ada.
“Tadi kami sekitar pukul enam pagi langsung ke lokasi pembuatan miras. Yang kami dapati ada 100 liter cap tikus siap edar, air nira siap produksi, dan alat penyulingan cap tikus,” kata Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo.
Hartoyo menambahkan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran Kepolisian, dalam mencipatkan stabilitas Kamtibmas di masing-masing wilayah.
“Kami berharap, ada terus peran serta warga untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas di masing-masing Desa di wilayah hukum Polsek Tapa. Tidak hanya miras, tapi seluruh yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas. Entah itu judi, premanisme, hingga penyalah gunaan obat terlarang,” pungkas Iptu Hartoyo.
Reporter: Jun