Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Wow, Tanaman Tanduk Rusa Gorontalo Utara Punya Nilai Jual Ekspor Tinggi

Majid Rahman by Majid Rahman
21 Agu 2021 13:24
in Daerah, Pemda Gorontalo Utara
Kepala Dinas TPHP Gorontalo Utara, Asrin Menu. (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, patut berbangga. Pasalnya, tanaman tanduk rusa di Daerah ini, mempunyai keistimewaan tersendiri. Selain berbeda dengan Daerah lain, tanduk rusa Gorontalo Utara mempunyai harga jual ekspor yang cukup tinggi.

Kepala Dinas Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Gorontalo Utara, Asrin Menu mengatakan, tanaman tanduk rusa yang sekarang tumbuh di Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara tersebut mempunyai nilai jual ekspor ke luar negeri hingga Rp 8 juta rupiah.

“Tanduk rusa di Daerah ini mempunyai keistimewaan tersendiri. Tanaman itu kalau diliat sekilas seperti plastik tapi bukan plastik dan batang di bawah tanaman tersebut berwarna ungu. Itu menjadi keunikannya yang membuat tanaman hias tersebut memiliki nilai jual yang tinggi,” ujar Asrin di ruang kerjanya, Sabtu, (21/08/2021).

Lanjut Asrin mengatakan, tanaman ini juga sering dibeli oleh seseorang, tapi pembeli itu membelinya dengan harga yang tidak wajar.

“Ada beberapa orang yang membeli dari petani harganya hanya 25 ribu dan saya sudah sampaikan ke kepala desa setempat, untuk menghentikan jual beli tanaman tersebut, karena tanaman tanduk rusa yang ada di daerah kita ini sudah semakin langkah,”ungkapnya

Asrin juga mengatakan, kalau pihaknya bakal membudidayakan tanaman tersebut apabila sudah terdaftar pada Kementerian.

“Sekarang kita masih menunggu hasil dari kementerian untuk dilakukan pembudidayaan, dan tanaman itu juga sudah terdaftar ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Gorontalo dan UPTD Balai Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan. Mengingat, tanaman hias itu sekarang sudah sulit untuk mendapatkannya,”imbuhnya.

“Lalu para petani bakal mengambil tanaman tersebut hanya membutuhkan 1-2 jam untuk masuk ke hutan, sekarang nanti 2 hari 2 malam baru dapat,”bebernya.

Lebih lanjut Asrin mengatakan, ia tidak mengetahui pasti apa yang terkandung dalam tanaman tersebut.

“Bunga itu ada juga sama pak bupati, dan saya sudah sampaikan ke pak bupati, bahwasanya saya tidak mengetahui pasti apa yang terkandung dalam tanaman tanduk rusa itu. Entah itu menjadi bahan kosmetik atau ramuan apa saya belum tahu pasti,” ujarnya.

Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khusunya di Desa Tombulilato agar tidak menjual belikan lagi tanaman hias tersebut, karena yang di khawatirkan nanti induk dari tanaman tersebut bakal punah.

Reporter : Agil Mamu
Tags: Google News InitiativegorontaloGorontalo UtaraPemkab Gorontalo UtaraProvinsi GorontaloTanduk Rusa
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Manado Running Club Siap Ramaikan Gorontalo Half Marathon 2026, 80 Runner Dipastikan Ikut

by Editor
20 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gaung Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 mulai menjangkau komunitas lari di luar Gorontalo. Antusiasme runner dari berbagai daerah...

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dua dekade perjalanan pengabdian Angkatan Polri 2006-1 Dregs Menara Limboto diperingati dengan aksi nyata di tengah masyarakat. Sebanyak...

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

by Editor
19 Sep 2026
0

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo meminta...

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

TERBARU

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.