Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

BKN Tegaskan, ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat

Editor by Editor
2 Jan 2021 20:07
in Nasional
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN), ingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam Organisasi yang ditetapkan pemerintah, masuk dalam kategori terlarang. Hal itu, sebagaimana disampaikan langsung ketua Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono.

Sebab kata Paryono, lantaran ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

“ASN yang setelah di putuskannya sebuah organisasi terlarang oleh pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, dapat dikenakan hukuman disipilin tingkat berat,” tegas paryono melaui keterangan tertulisnya pada sabtu, (02/01/2021).

Disebutkan Paryono, untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat ini, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Hal ini, sebagaimana di atur dalam kewajiban ASN, untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah juga sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang Displin Pegawai Negri Sipil.

Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka, dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. (PR)

Tags: ASNNasionalOrganisasi
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

by Editor
16 Sep 2026
0

Foto: KPK PROSESNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan delapan orang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan...

HUT ke-25 Gorontalo, Gusnar Ismail Ajak ASN Bangun Daerah

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo memadati kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), tepatnya...

ASN Pohuwato Diminta Bupati Saipul Lebih Tingkatkan Pelayanan

by Editor
3 Jan 2023
0

PROSESNEWS.ID, Pohuwato - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Pohuwato diminta Bupati Saipul Mbuinga untuk dapat mendedikasikan diri...

Walikota Gorontalo Minta Seluruh ASN Laksanakan Tugas Sesuai Aturan

by Arfandi
4 Mar 2022
0

PROSESNEWS.ID - Walikota Gorontalo Marten Taha minta para ASN, dalam melakukan semua tugas-tugas pemerintah harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan....

Vaksinasi dan Prokes Jadi Kunci Pemulihan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
8 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, berbagai strategi pariwisata dan ekonomi kreatif dapat dilakukan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Agung Puluhulawa
Opini

Tibor 18 Kembali Makan Korban, Mengapa Nama Bos Ipin Masih Jadi Tanda Tanya?

by Editor
25 Sep 2026
0

Agung Puluhulawa Oleh: Agung Puluhulawa (Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat) Kabar duka kembali datang dari kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026). Foto: DPRD

Komisi II DPRD Gorontalo Temukan Keterbatasan Anggaran Hambat Gerai KMP Kramat

24 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Gorontalo Rutinkan Program Jumat Berkah

25 Sep 2026

Mahasiswa KKN Tematik II UNG Dorong Pengembangan UMKM Pesisir di Huangobotu

24 Sep 2026

Pemprov Gorontalo Raih Terbaik IV TPID Award 2026 Tingkat Nasional

24 Sep 2026

TERBARU

Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Gorontalo Rutinkan Program Jumat Berkah

25 Sep 2026
Agung Puluhulawa

Tibor 18 Kembali Makan Korban, Mengapa Nama Bos Ipin Masih Jadi Tanda Tanya?

25 Sep 2026

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

24 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Raih Predikat TP2DD Terbaik Wilayah Sulampua

24 Sep 2026

FOK UNG Gelar Audit Mutu Internal, Perkuat Budaya Mutu Fakultas

24 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.