Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Diceraikan Sepihak, Pria di Kota Gorontalo Habisi Nyawa Mantan Istri

Arfandi by Arfandi
19 Jan 2021 22:08
in Kriminal
Seorang pria di Kota Gorontalo tega mengakhiri nyawa mantan istrinya dengan sebilah pisau dapur.

PROSESNEWS.ID – Seorang pria di Kota Gorontalo tega mengakhiri nyawa mantan istrinya dengan sebilah pisau dapur. Motif penikaman yang menewaskan Fitriani Musa (43) warga Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya ini, akhirnya terungkap.

Pelaku penikaman tersebut adalah Amrizal (60), tak lain merupakan mantan suami korban. Ia nekat menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut karena sakit hati diceraikan secara sepihak.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah mengaku, bahwa pelaku dan korban sudah menjalin rumah tangga mereka kurang lebih 13 tahun berjalan. Namun, sudah 3 tahun terakhir ini tersangka pergi merantau ke Bali dan tak kunjung pulang.

“Alasannya ia bekerja di sana sebagai ojek online dan jarang bertatap muka dengan istri dan anaknya,” kata AKP La Ode pada konferensi pers, Selasa (19/1/2021).

Karena lelah menunggu kabar sang suami, korban kemudian memutuskan untuk mengurus cerai dan menikah dengan salah seorang pria. Hingga akhirnya kabar perceraian ini sampai ke telinga pelaku yang berada di seberang sana.

“Sepekan sebelum kejadian, tersangka mendapat salinan surat cerai. Di situlah tersangka sakit hati,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan surat cerai, tersangka Amrizal kemudian memutuskan kembali ke Gorontalo. Dengan niat mempertanyakan mengapa istrinya menceraikannya secara diam-diam.

Saat tiba di Gorontalo, pelaku kemudian langsung mendatangi rumah mantan istrinya tersebut, korban yang saat itu tidak mau ditemui pelaku menyulut amarah pelaku. Cekcok antara keduanya pun tak terhindarkan.

Tersangka lalu terlibat perkelahian dengan suami korban yang saat itu juga berada di rumah. Saat perkelahian terjadi, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diayunkan secara membabi buta.

“Tersangka lalu mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri. Akhirnya, korban ditikam berkali-kali hingga tewas di lokasi kejadian, sementara suami korban juga terluka di bagian tangan,” tutur AKP Laode Arwansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

“Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka,” ia menandaskan.

Reporter : Abd Kadir Djauhari
Tags: DibunuhditikamgorontaloKota GorontaloMantan IstripembunuhanPenikamanpisau dapur
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.