Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Surat Pengunduran Diri Beredar, Salahudin : Ronal Taliki Tidak Bisa Kerja Tim

Editor by Editor
28 Agu 2019 20:47
in Gorontalo, Headline, Hukum

PROSESNEWS.ID – Beredarnya surat pengunduran diri salah satu tim hukum Rusli Habibie, Ronal Taliki di media sosial, mendapatkan klarifikasi dari Ketua tim Salahudin Pakaya.

Pasalnya, keberadaan Ronal dalam tim hukum Rusli Habibie, tidak ada apa-apanya selain hanya sebatas magang saja. Sebab, dalam tim hukum ini, dua orang yang berstatus magang dan salah satunya Ronal Taliki.

Sebelum Ronal mengedarkan surat pengunduran diri di media sosial. Ronal memang sudah tidak termasuk dalam tim hukum tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tim hukum yang sudah terbit sebelum, surat pengunduran Ronal Taliki beredar di media sosial.

“Dengan pengunduran dirinya juga tidak pengaruh kok. Karena yang bersangkutan kan hanya magang. Kemudian dia juga yang minta sendiri untuk bergabung, dalam tim” ujarnya.

Ketua tim hukum Salahudin Pakaya juga menegaskan, dalam kasus dengan terlapor Rustam Akili ini, Ronal Taliki tidak mengetahui secara teknis. Karena dia hanya sebatas magang tidak lebih.

Sebab, tugas seorang magang itu hanya sebagai juru ketik dan diperintah untuk mengantar surat dan lain sebagainya.

“Tugas seorang magang di tim saya ini, hanya membawa tas saya, ketika saya akan beracara,” bebernya.

Lebih lanjut kata Salahudin, Ronal juga tidak bisa bekerja tim. Makanya dalam perubahan SK, dia sudah tidak masuk lagi. Dengan pengunduran dirinya, sudah langkah yang tepat diambilnya, sebelum di pecat.

“Akibat ketidak mampuannya untuk bekerja tim. Dengan begitu dia mengundurkan diri,” ungkapnya. (**)

Tags: gorontalokuasa hukum
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Gusnar Ajak Jamaah Tilango Hidupkan Tradisi Puasa Sunah

30 Sep 2025
Zulkifli Hasan

Ketum BPC HIPMI Kota Gorontalo Apresiasi Rencana Keterlibatan 50 UMKM di AIR Fun Run

9 Jul 2025
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail

Gubernur Gusnar Ismail Dituduh Nepotisme Soal RUPS BSG, Jubir: RUPS BSG Punya Mekanisme Internal

8 Apr 2025

Menjual Kosmetik Ilegal, 7 Toko di Gorontalo Bakal Diproses Hukum

28 Jul 2022

TERBARU

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026

Tumbilotohe Naik Kelas, Pemprov Gorontalo Bidik Masuk Kalender Event Nasional

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.