PROSESNEWS.ID – Seorang anak yang masih berusia 14 tahun. Sebut saja Mawar, asal Gorontalo. Terpaksa harus menanggung derita yang memilukan.
Pasalnya, ia diperkosa oleh IY (35) belum lama ini. Pria yang diketahui berkerja sebagai Petani itu, tega mencabuli Mawar yang memiliki keterbatasan fisik.
Ironinya, pelaku bejat ini merupakan tetangga Mawar sendiri. Ceritanya, sekitar bulan Oktober 2019 lalu. Informasi yang berhasil dirangkum awak media, saat itu pelaku membeli rokok di Kios rumah Mawar.
Keadaan rumah saat itu, dalam keadaan sepi. Terlihat hanya ada Mawar yang sedang duduk sendirian, tepat diteras rumahnya.
Namun tidak berselang lama, pelaku datang lagi ke rumah Mawar. Melihat keadaan rumah juga masih sepi. Tiba-tiba dirinya menghampiri Mawar dan langsung menarik tangan Mawar ke dalam rumah, lalu melakukan aksi tak bermoral itu.
Tidak hanya itu, tepatnya 29 Desember 2019 kemarin. Pelaku kembali mengulangi perbuatanya. Namun, aksinya yang kali kedua ini berhasil dilihat oleh adik Mawar, yang masih berusia 4 tahun. Sontak kejadian yang dilihatnya tersebut, dilaporkan kepada kedua orang tua Mawar.
Tidak berlama-lama, akhirnya kedua orang tua Mawar, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut di Polsek Limboto Barat. (30/12/19).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan hukuman pidana paling lama 20 Tahun dan paling rendah 7 Tahun,
Kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.
Sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2 ) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 thn 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti UU RI No.1 thn 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 Tentang Perlindungan anak.
Kasat Reskrim Gorontalo mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan. Lebih lanjut kata dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Pelaku telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud.