PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo beri penjelasan terkait inisiden kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang terjadi di Desa Yosonegoro, kecamatan Limboto Barat, pada Minggu malam (13/08).
Kepala Unit Penegakan Hukum, Polres Gorontalo, Iskandar Tambrin, S.H menjelaskan, data-data yang terlibat dalam laka lantas tersebut baru dimasukkan untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
“Kejadiannya semalam, dan datanya baru masuk,” jelas Iskandar
saat ditemui tim Prosesnews.id di Polres Gorontalo, Senin (14/08/2023).
Lebih lanjut, Iskandar menambahkan, untuk tindak lanjut lebih dalam, pihaknya sementara menunggu korban sembuh untuk dimintai keterangan.
“Jadi kita tunggu dulu korbannya sembuh, lalu kita lakukan pemeriksaan,” lanjut Iskandar.
Untuk saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan satu sepeda motor dengan nomor polisi DM 3280 HS, dan mobil dengan nomor polisi B 1839 NZX.
Diketahui, motor tersebut dikemudikan oleh Faisal Adam (23) warga Kecamatan Asparaga, dan mobil dikemudikan oleh Albert Halim Ghalib (64) warga Kecamatan Limboto.
Reporter: Pian N Peda