Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Berbekal Kunci Duplikat, Residivis Limboto Curi Motor di Kota Gorontalo

Editor by Editor
15 Apr 2025 17:21
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza dan Kasi Humas AKP Laode Hone, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, Selasa (15/4/2025).

Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial AK (42) pada Senin (24/3/2025), yang menyatakan kehilangan sepeda motornya saat hendak pulang dari salah satu kafe di Kota Gorontalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, SPKT Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan pada Selasa (25/3/2025). Setelah proses penyelidikan selama beberapa minggu, identitas pelaku akhirnya terungkap pada Jumat (11/4/2025).

Tersangka berinisial ASM (31), yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta, berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan dua unit sepeda motor lainnya yang juga dicuri oleh pelaku di wilayah Kota Gorontalo. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengembangan kasus ini mencapai sembilan unit sepeda motor.

Kombespol Ade menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan kunci duplikat.

“Pelaku menjalankan aksinya sendirian. Modusnya mendekati motor-motor yang terparkir kemudian mencocokkan beberapa kunci duplikat yang sudah dibuatnya karena pelaku sebelumnya pernah bekerja di dealer dan bengkel,” ujarnya.

Ia menambahkan, motor hasil curian tersebut digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Tersangka ASM diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja menyelesaikan masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana subsider Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter: Fahri Parebba

Tags: Curanmor GorontalogorontaloKasus Pencurian di GorontaloPencurian di Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Rp1,056 Miliar pada Peringatan HUT ke-25

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.