Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bulan Ramadhan Dimanfaatkan, 4,8 Ton Miras di Seludupkan ke Gorontalo

Editor by Editor
22 Mei 2019 22:28
in Gorontalo, Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Langkah cepat pihak Kepolisian Polres Gorontalo, yang telah berhasil menggagalkan minuman keras jenis Cap Tikus perlu diapresiasi.

Sedikitnya ada 4,8 ton Miras, berhasil diamankan pihak Sat Narkoba Polres Gorontalo, belum lama ini. Meskipun di bulan suci ramadhan, tidak menghalangi niat jahat para pelaku untuk menyeludupkan miras dari Sulawesi Utara ke Gorontalo.

Minuman keras itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo. Oleh salah seorang pemasok miras asal Gorontalo.

Menariknya, untuk mengelabui petugas. Miras ini dikemas dalam plastik dan karung dan menyerupai beras dengan diangkut menggunakan truk.

Penangkapan miras tersebut berdasarkan laporan masyarakat, dimana akan ada sebuah mobil truk membawa ratusan karung berisikan minuman keras menuju Gorontalo.

Dari laporan itu pun, petugas dari Satnarkoba Polres Gorontalo pun langsung mencegat sopir truk di Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP Leonardo Widharta, menjelaskan berkat informasi masyarakat. Pihaknya berhasil menggagalkan penyeludupan miras jenis Cap Tikus. Rencananya akan di distribusi ke wilayah Kabupaten Gorontalo dan Boelemo.

“Kami berhasil mengamankan satu truk yang berasal dari Manado, Sulawesi. Truk itu memuat kurang lebih seratus karung minuman keras jenis cap tikus, dengan total 4,8 ton,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Leonardo, rencananya miras ini akan diperjual belikan di wilayah Paguyaman dan Boliyohuto. Miras ini dimuat dengan menggunakan truk, bersamaan dengan sekitar lima mobil yang memuat semen dan truk. Sementara mobil yang memuat miras, di posisi paling belakang dari lima mobil yang ada.

Kini barang haram itu telah diamankan didalam gudang barang bukti Polres Gorontalo, sementara pemilik miras masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemilik barang tersebut hingga saat ini masih kami lakukan pemeriksaan, untuk mencari informasi lebih dalam lagi. Dengan penangkapan itu, Polres Gorontalo tentunya akan rutin melakukan pemeriksaan di perbatasan Gorontalo dengan Sulawesi Utara. Untuk mencegah penyusupan dan peredaran miras di Gorontalo,” tegasnya. (hel)

Tags: Cap TikusMirasPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Petugas Avsec Temukan  Ratusan Emas di Bandara Djalaluddin

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menemukan dugaan pengiriman emas dalam jumlah cukup besar di area keberangkatan...

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pengacara, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo besok akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh...

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

by Editor
18 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan sekaligus penganiayaan oleh oknum...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
Ilustrasi Salak Condet

Salak Condet Kebanggaan Masyarakat Betawi

31 Jul 2021

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Perceraian di Gorontalo Tembus 2.880 Perkara, Istri Paling Banyak Menggugat

15 Jan 2026

Terlibat Kasus Wifi Voucher, 3 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

25 Jul 2024

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.