Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bulan Ramadhan Dimanfaatkan, 4,8 Ton Miras di Seludupkan ke Gorontalo

Editor by Editor
22 Mei 2019 22:28
in Gorontalo, Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Langkah cepat pihak Kepolisian Polres Gorontalo, yang telah berhasil menggagalkan minuman keras jenis Cap Tikus perlu diapresiasi.

Sedikitnya ada 4,8 ton Miras, berhasil diamankan pihak Sat Narkoba Polres Gorontalo, belum lama ini. Meskipun di bulan suci ramadhan, tidak menghalangi niat jahat para pelaku untuk menyeludupkan miras dari Sulawesi Utara ke Gorontalo.

Minuman keras itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo. Oleh salah seorang pemasok miras asal Gorontalo.

Menariknya, untuk mengelabui petugas. Miras ini dikemas dalam plastik dan karung dan menyerupai beras dengan diangkut menggunakan truk.

Penangkapan miras tersebut berdasarkan laporan masyarakat, dimana akan ada sebuah mobil truk membawa ratusan karung berisikan minuman keras menuju Gorontalo.

Dari laporan itu pun, petugas dari Satnarkoba Polres Gorontalo pun langsung mencegat sopir truk di Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP Leonardo Widharta, menjelaskan berkat informasi masyarakat. Pihaknya berhasil menggagalkan penyeludupan miras jenis Cap Tikus. Rencananya akan di distribusi ke wilayah Kabupaten Gorontalo dan Boelemo.

“Kami berhasil mengamankan satu truk yang berasal dari Manado, Sulawesi. Truk itu memuat kurang lebih seratus karung minuman keras jenis cap tikus, dengan total 4,8 ton,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Leonardo, rencananya miras ini akan diperjual belikan di wilayah Paguyaman dan Boliyohuto. Miras ini dimuat dengan menggunakan truk, bersamaan dengan sekitar lima mobil yang memuat semen dan truk. Sementara mobil yang memuat miras, di posisi paling belakang dari lima mobil yang ada.

Kini barang haram itu telah diamankan didalam gudang barang bukti Polres Gorontalo, sementara pemilik miras masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemilik barang tersebut hingga saat ini masih kami lakukan pemeriksaan, untuk mencari informasi lebih dalam lagi. Dengan penangkapan itu, Polres Gorontalo tentunya akan rutin melakukan pemeriksaan di perbatasan Gorontalo dengan Sulawesi Utara. Untuk mencegah penyusupan dan peredaran miras di Gorontalo,” tegasnya. (hel)

Tags: Cap TikusMirasPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pengacara, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo besok akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh...

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

by Editor
18 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan sekaligus penganiayaan oleh oknum...

Baru 18 Tahun, 3 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi karena Kasus Curanmor

by Editor
7 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale berhasil mengamankan tiga terduga...

Sedang Asyik Nyabu, Seorang Pria Diciduk Polisi di Penginapan Limboto

by Editor
22 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial KS (41) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo karena diduga sedang asyik menghisap narkoba...

Jumlah Pemohon SKCK Gorontalo Tembus 3.292 Orang

by Editor
18 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo mencatat telah menerbitkan 3.292 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pemohon yang sebagian besar merupakan calon...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.