Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Baru Beroperasi Sebulan Tambang di Boalemo Digulung Aparat, 2 Alat Bukti Disita

Editor by Editor
8 Des 2025 23:03
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo merampungkan penyidikan kasus dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (8/12/2025).

Kasus penambangan emas ilegal tersebut berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Perkara kini memasuki Tahap II, dan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Paur Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Iswan Hinelo mengungkapkan, dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang ilegal tersebut.

“Kami sita 1 unit Excavator, kemudian mesin Dompeng dan alat-alat tambang lainnya,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (8/12/2025).

Menurut penyidik, para tersangka merupakan pemilik dan pengelola lahan pribadi yang digunakan untuk menggali mineral logam berupa emas dengan bantuan alat berat, tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih satu bulan, sebelum akhirnya terungkap berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu oleh kegiatan pertambangan itu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial:

  1. NP: pemilik lahan sekaligus pemodal dan pengelola tambang
  2. AP: pekerja tambang
  3. IP: operator alat berat

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan mengingat aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sumber air, perusakan lahan pertanian, hingga risiko kesehatan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Reporter: Sandri Mooduto

Tags: Ditreskrimsus Polda Gorontaloexcavator disita polisikasus PETI tahap IIkerusakan lingkungan akibat PETIpenambangan tanpa izin GorontaloPETI GorontaloSubdit Tipiter Polda Gorontalotambang emas ilegal Boalemotambang ilegal Dulupitersangka tambang emas ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ambil Karya Jurnalis Sembarang, Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo

by Editor
13 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo....

IMM Gorontalo Soroti Diamnya Kapolda Terkait Tambang Ilega

by Editor
4 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Gorontalo melayangkan ultimatum keras kepada Kapolda Gorontalo, yang dinilai tidak...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Puskesmas Limboto turut ambil bagian dalam kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN)...

Bersama Forkopimda, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas di Bogor.

2 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Kasus Perundungan Kembali Coreng Institusi Pendidikan di Gorontalo, Ibu Korban Ungkap Kronologi

26 Jan 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

4 Feb 2026

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

3 Feb 2026

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.