Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Baru Beroperasi Sebulan Tambang di Boalemo Digulung Aparat, 2 Alat Bukti Disita

Editor by Editor
8 Des 2025 23:03
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo merampungkan penyidikan kasus dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (8/12/2025).

Kasus penambangan emas ilegal tersebut berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Perkara kini memasuki Tahap II, dan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Paur Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Iswan Hinelo mengungkapkan, dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang ilegal tersebut.

“Kami sita 1 unit Excavator, kemudian mesin Dompeng dan alat-alat tambang lainnya,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (8/12/2025).

Menurut penyidik, para tersangka merupakan pemilik dan pengelola lahan pribadi yang digunakan untuk menggali mineral logam berupa emas dengan bantuan alat berat, tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih satu bulan, sebelum akhirnya terungkap berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu oleh kegiatan pertambangan itu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial:

  1. NP: pemilik lahan sekaligus pemodal dan pengelola tambang
  2. AP: pekerja tambang
  3. IP: operator alat berat

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan mengingat aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sumber air, perusakan lahan pertanian, hingga risiko kesehatan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Reporter: Sandri Mooduto

Tags: Ditreskrimsus Polda Gorontaloexcavator disita polisikasus PETI tahap IIkerusakan lingkungan akibat PETIpenambangan tanpa izin GorontaloPETI GorontaloSubdit Tipiter Polda Gorontalotambang emas ilegal Boalemotambang ilegal Dulupitersangka tambang emas ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di...

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa...

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar...

PETI di Tihuo Pohuwato Diselidiki, Polisi Amankan 6 Mesin Dompeng

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, menjadi...

Polda Gorontalo Selidiki PETI di Bonebol, Sejumlah Barang Bukti Disita

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

TERBARU

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.