Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Akibat Ujaran Kebencian Pada Polri, Warga Gorontalo di Tahan Polisi

Editor by Editor
28 Mei 2019 23:51
in Gorontalo, Headline, Hukum, Nasional, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Salah seorang pemuda dengan inisial IB (24) warga Dulalowo Kota Gorontalo, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo.

Penetapan IB sebagai tersangka, diakibatkan karena ulah IB yang dinilai tidak dewasa dalam menggunakan media sosial. Dimana IB telah ditetapkan tersangka setelah menggunggah video kelompok berseragam yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.

Namun pada postingan tersebut pelaku menulis caption yang mengarah pada ujaran kebencian dan menghina institusi Polri.

Melalui postingan di akun Instagramnya, pelaku menulis caption dengan makian hingga penghinaan terhadap Polisi dengan menggunakan bahasa Gorontalo.

Postingan yang sudah mengarah pada ujaran kebencian itu, berhasil terpantau Petugas Divis Siver Polda Gorontalo. Meihat isi postingan tersebut, Kepolisian langsung bergerak cepat dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kediamannya.

“Awalnya dia meminta kiriman video dari temannya terkait kejadian yang kita belum tahu persis kejadian itu dimana, dan caption postingan dari IB sudah menghina institusi Polri,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan satu buah Handphone milik pelaku, dan screen shot postingan kebencian di media sosial.

“Inti dari postingan itu, menjelekan Kepolisian. Sehingga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum, untuk hati-hati menggunakan Media Sosial. Artinya anda salah menulis yang menimbulkan pencemaran nama baik seseorang, anda bisa mendapatkan sanksi berdasarkan undang-undang ITE,” paparnya.

Sementara itu pelaku mengaku, spontan dan tidak sadar yang dilakukannya itu, merupakan perbuatan Pidana.

“Jujur saya hanya spontan mengeluarkan kata-kata itu. Tapi maksud saya di kata-kata itu hanya buat oknum yang terlibat dalam hal tersebut,” kata IB.

Bahkan dampak perbuatan itu, IB mengaku sangat menyesal dan khilaf. Diapun tidak pernah kecewa dengan Polisi, jadi Ia meminta maaf kepada seluruh Polisi di Indonesia atas perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (JI)

Tags: POLDA GORONTALOUjaran Kebencian
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka Hak Cipta, Kuhu Masih Dihantui Kasus Lain

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Polda Gorontalo secara resmi menetapkan ZH alias Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan status...

Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator Kuhu Resmi Berstatus Tersangka

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH sebagai tersangka dalam...

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, akhirnya berakhir damai. Didampingi Wakil Ketua DPR...

Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat...

Kasus Kekerasan Berulang, Aktivis Nilai Perlindungan Perempuan di Gorontalo Masih Lemah

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Aliansi Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak (JEJAK PUAN) Gorontalo bersama 12 lembaga lainnya menggelar aksi damai di depan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.