Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tim Sukses Lola Junus, Kini Masuk Daftar Pencarian Orang

Editor by Editor
11 Jun 2019 16:58
in Breaking News, Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Politik

PROSESNEWS.ID – Kini pelaku politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Gorontalo, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia adalah Sumitro Djafar alias Junu warga Dusun 1 Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan tim sukses dari Lola Junus.

Pria kelahiran Tibawa 23 November 1983 itu, belum memenuhi panggilan Polisi sebanyak dua kali, hingga saat ini tidak di ketahui keberadaannya.

Ceritanya, Sumitro Djafar pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 April 2019, telah menyuruh pemilih di TPS 2, untuk memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Nomor urut 3 Lola Junus.

Sumitro pun berjanji jika usai perhitungan suara akan memberikan uang sebanyak 50 ribu, pada setiap pemilih.

Usai perhitungan suara, Sumitro memberikan uang itu kepada para pemilih di TPS tersebut. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 2. 100.000, atau dua juta seratus ribu rupiah.

Hingga akhirnya persoalan itu diadukan ke pihak Polres Gorontalo dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/168/V/2019/SPKT-RES-GTLO, Tanggal 17 Mei 2019 tentang Tindak Pidana Pemilu.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami saat dikonfrimasi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka Sumitro Djafar alias Nuju, patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemilu.

“Tersangka terbukti dengan sengaja pada hari pemungutan suara, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu,” ujarnya.

Dengan begitu kata Kukuh, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Helmi)

Tags: Daftar Pebcarian OrangPolres GorontaloSatreskrim
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kegiatan...

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Lamu, Kecamatan...

Dikeroyok Empat Remaja, Warga Lamu Batudaa Pantai Meninggal Dunia

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok oleh sejumlah...

Diduga Intimidasi Pemilik Pangkalan LPG, Manager PT Dewa Gas Dilaporkan ke Polisi

by Editor
23 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Manajer PT Dewa Gas Gorontalo, Muh. Reza Bachraezy, dilaporkan ke Polres Gorontalo atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut dilayangkan...

Dua Ekskavator Diamankan, kini Alat Berat di PETI Toyidito jadi Target Penyelidikan

by Editor
22 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.