PROSESNEWS.ID – Seorang mahasiswa berinisial ADR (25), warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diringkus Team Bivi Itam Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota.
ADR diringkus polisi karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis tembakau sintetis atau Ganja, pada hari Minggu, (08/01) kemarin.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, penangkapan terhadap ADR ini berawal dari informasi warga, tentang penyalah gunaan Narkotika.
“Awalnya, team mendapat informasi tentang adanya penyealah gunaan narkotika. Team kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan mengarah ke ADR,” kata Cecep.
“Saat dilakukab pendalaman, ADR ini tengah berada di rumahnya. Kemudian kami melakukan penggerebekan. Dimana, dari hasil penggerebekan, kami temukan pelaku yang sedang asik menghisap tembakau sintetis tersebut,” tambahnya.
Dikatakan Cecep, dari hasil interogasi terhadap ADR, dirinya mengaku, barang bukti tembakau sintetis tersebut dibelinya dari salah satu akun instagram, dengan sistem pengiriman secara paket, melalui jasa pengiriman barang.
“Dari keterangan pelaku, untuk mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila ini, dirinya memesannya melalui akun Instagram. Kemudian, dijemput melalui salah satu agen jasa pengiriman barang,” ujar Cecep Ibnu Ahmadi.
Sementara itu, dari penangkapan terhadap ADR, polisi turuy mengamankan satu linting yang sempat di hisap yang diduga narkotika jenis Tembakau sintetis, satu bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis Tembakau sintetis, satu buah handphone dan buah kotak untuk tempat penyimpanan narkotika jenis Tembakau sintetis.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jun